Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Achmad Fauzi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa. (Dok. Istimewa)
  • IESR menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat ekosistem kendaraan listrik karena menghapus mandat pajak nol persen.
  • Ketidakpastian regulasi fiskal tersebut mengancam target nasional 15 juta kendaraan listrik dan investasi sektor terkait pada tahun 2030.
  • IESR mendesak pemerintah menyelaraskan Permendagri dengan UU HKPD untuk memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek bukan pajak.

Suara.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pajak kendaraan bermotor berpotensi menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menyoroti perubahan signifikan dalam aturan tersebut. Salah satu poin krusial adalah pergeseran kebijakan dari yang semula mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang kini bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.

IESR berpendapat bahwa ketidakpastian aturan ini berisiko mengganggu target nasional untuk mencapai penggunaan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030.

Padahal, jika target tersebut tercapai, Indonesia diproyeksikan mampu menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun serta memangkas beban subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.

"Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal," ujar Fabby lewat keterangannya pada Jumat (24/4/2026). 

Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )

IESR menegaskan bahwa konsistensi regulasi sangat krusial dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, karena akan berdampak langsung pada keberlanjutan investasi di sektor tersebut. 

Dengan aturan yang tidak konsisten akan berisiko melemahkan minat konsumen serta merusak iklim investasi pada sektor manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya.

Hal ini sangat disayangkan karena pasar kendaraan listrik saat ini masih berada dalam fase pertumbuhan awal.

Lebih lanjut, IESR mendesak agar Permendagri 11/2026 diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga," kata Fabby.

IESR mendesak pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, untuk menangguhkan penerapan aturan terkait kendaraan listrik guna melakukan harmonisasi regulasi.

Selain itu, IESR mendorong adanya jaminan fiskal permanen di sektor tersebut demi menjaga momentum pencapaian target nasional pada 2030.

"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," pungkas Fabby.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:04 WIB

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:51 WIB

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:26 WIB

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:54 WIB