Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Indotnesia

Senin, 27 Juni 2022 | 13:18 WIB
Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK
SuaraJogja.id/ Rahmat Jiwandono

Indotnesia - Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

“Pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," kata Luhut dikutip dari laman Instagram pribadinya. 

Setelah proses sosialisasi dan transisi selesai dilakukan, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan PeduliLindungi. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau apabila ada potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. 

Diketahui, keberadaan minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu dan kini muncul di pasaran dengan harga cukup tinggi. Karena itu, Luhut mengatakan langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya dan kelangkaan harga minyak goreng, “ imbuh Luhut.

Dari aturan baru itu, Luhut menjamin setiap konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram. Tiap konsumen dibatasi 10 kilogram per hari. 

Angka tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik ibu rumah tangga maupun pemilik usaha kecil-kecilan.

Bagi konsumen ingin membeli minyak goreng curah dan tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian bisa dengan menunjukkan NIK. Lalu, bagaimana cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK? 

Mengutip dari Suara.com, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah. 

baca juga

1.Ke toko toko pengecer yang menjual MGCR

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3.Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda

4. Jika hijau Anda bisa membeli MGCR.

5. Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari

6. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda

7. Jika berwarna merah Anda tidak bisa membeli MGCR.  

8. Bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan NIK dan identitas yang dimiliki.


Demikian cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK bagi para ibu rumah tangga atau pengusaha kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Hari Ini!

Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Hari Ini!

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:03 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×