Ada Jam Malam bagi Anak dan Remaja di Kota Jogja, Bagaimana Aturannya?

Indotnesia

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:27 WIB
Ada Jam Malam bagi Anak dan Remaja di Kota Jogja, Bagaimana Aturannya?
Indotnesia/Eko Junianto

Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak, terutama pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Pembatasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dari kejahatan jalanan atau klitih.

Kebijakan jam malam berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Bagi anak-anak di bawah 18 tahun yang tidak memiliki kepentingan untuk beraktivitas di luar rumah pada waktu tersebut, diminta agar tidak pergi keluar.

Dilansir dari Suara.com, meski aktivitas anak-anak di malam hari dibatasi, ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tetap diperbolehkan keluar rumah pada jam tersebut, di antaranya:

- Kondisi keadaan bencana atau darurat;

- Adanya kegiatan sekolah atau lembaga resmi yang diikuti;

- Bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan;

- Aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal;

- Dan saat anak bepergian didampingi orangtua atau wali.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam.

baca juga

Meski begitu, mereka yang melanggar bakal diberikan teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi. 

"Selama ini kita pendekatan masih persuasif aja. Kalau ada (kumpulan anak-anak di jam tersebut) ya kita bubarkan. Kalau kumpul yang tidak produktif misal di warung, space publik lewat jam malam itu kan rawan," kata Agus, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Suara.com.

Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi juga mengatakan aturan terkait jam malam dapat jadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan hukum dan kenakalan remaja. 

Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan guna mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Pasalnya, selama ini sejumlah kasus kejahatan jalanan terutama klitih yang dilakukan oleh remaja di Kota Pelajar disebut semakin marak.

"Jadi gini jam malam itu jangan diartikan seperti jam malam orang perang ya. Itu adalah upaya kami dari pemerintah kota untuk menciptakan suatu kondisi terutama untuk anak-anak remaja," kata Sumadi, dikutip dari Suara.com.

Pemberlakuan jam malam telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.49 Tahun 2022, melengkapi Perwal No.53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk suasana belajar di lingkungan masyarakat yang kondusif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apakah Efektif?

Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apakah Efektif?

Your Say | Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:24 WIB

Pemkot Jogja Bakal Berlakukan Jam Malam, Pukul 22.00-04.00 Anak Tak Boleh Keluar

Pemkot Jogja Bakal Berlakukan Jam Malam, Pukul 22.00-04.00 Anak Tak Boleh Keluar

Jogja | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:15 WIB

Pemkot Mataram Tak Mau Berlakukan Lagi Jam Malam, Khawatir Berdampak ke Aktivitas Ekonomi

Pemkot Mataram Tak Mau Berlakukan Lagi Jam Malam, Khawatir Berdampak ke Aktivitas Ekonomi

Bali | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai

Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:16 WIB

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:14 WIB

Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!

Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:11 WIB

Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka

Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka

Sumbar | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:08 WIB

BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN

BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN

DPR | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:07 WIB

Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%

Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola

Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:00 WIB

Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa

Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru

Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:59 WIB

Mengenal Parijoto: Buah Mitos Kesuburan dari Gunung Muria yang Kini Dilirik Sains

Mengenal Parijoto: Buah Mitos Kesuburan dari Gunung Muria yang Kini Dilirik Sains

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:58 WIB

×