Mulai Hari Ini Kelas BPJS Dihapus, Warga Ramai Soal Iuran Rp12 Juta

Indotnesia Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:20 WIB
Mulai Hari Ini Kelas BPJS Dihapus, Warga Ramai Soal Iuran Rp12 Juta
Indotnesia/ Eko Junianto

Indotnesia - Pergantian kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi  kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diujicobakan Jumat (1/7/2022).

Melansir dari Katadata.co.id, ada 5 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah yang menjadi tempat uji coba penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan atau KRIS. Kelima RS itu diantaranya, yaitu RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar RSUP Dr. J. Leimena, Ambon RS Stroke Nasional, Bukittinggi Satu RS di kota Solo.

Meski sudah mulai diuji coba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, sempat ramai mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp12 juta. 

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, nominal Rp12 juta bukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, tetapi menjadi upah maksimal dari dasar penentuan iuran.

Terkait besaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dipastikan belum mengalami perubahan. Pembayaran disesuaikan menjadi 2 kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran.

Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Lalu,  bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan?

Bagi PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah dengan besaran Rp42.000 per orang per bulannya. Sementara, bagi PPU atau pekerja formal, besaran iuran yaitu 5% dari upah yang diterima.

Sebesar 4% iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sisanya yaitu 1% dibayarkan oleh penerima upah.

Nominal Rp12 juta ditetapkan sebagai batas perhitungan besaran iuran minimum kabupaten/kota/provinsi. Misal, gaji upah Rp20 Juta, perhitungan besaran iuran hanya 5% dari besaran iuran minimum yaitu Rp12 juta. Namun, jika menerima upah Rp 6 Juta iurannya tetap 5% dari angka tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!

Jadi, walaupun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah berganti, tetapi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tidak berubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI