Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
Ilustrasi Google di HP Android. [Unsplash/Shutter Speed]
baca 10 detik
  • Google & Netflix tak bisa kena pajak digital khusus asal AS.
  • Pemerintah tetap boleh pungut pajak asalkan berlaku setara bagi semua.
  • RI dilarang tarik bea masuk atas konten atau transmisi elektronik.

Suara.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump membawa konsekuensi besar bagi sektor perpajakan digital Indonesia.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken, Indonesia resmi berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam.

Artinya, perusahaan-perusahaan sekaliber Google, Netflix, Meta, hingga Amazon kini memiliki "tameng" hukum. Berdasarkan dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia dilarang merancang kebijakan pajak yang secara spesifik menyasar platform teknologi AS.

Dalam Section 3 mengenai Digital Trade and Technology Article 3.1, disebutkan dengan tegas bahwa Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pungutan yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.

"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS," bunyi poin dalam dokumen strategis tersebut.

Namun, Jakarta tidak sepenuhnya kehilangan taring. Pemerintah tetap diperbolehkan memungut pajak asalkan bersifat umum dan non-diskriminatif. Artinya, jika pajak tersebut berlaku setara untuk semua pelaku usaha tanpa memandang asal negara, maka pungutan tersebut tetap legal di mata kesepakatan ini.

Tak hanya soal pajak layanan, kesepakatan ini juga menutup pintu bagi pengenaan bea cukai atas transmisi elektronik. Berdasarkan Article 3.5, Indonesia dilarang memungut bea masuk atas konten yang dikirim secara digital, seperti film di Netflix atau gim yang diunduh dari server luar negeri.

Indonesia bahkan diminta mendukung moratorium permanen atas bea cukai transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara tanpa syarat.

Langkah ini diprediksi akan memberikan kepastian hukum bagi investor AS, namun di sisi lain, menantang kreativitas pemerintah dalam menjaga basis penerimaan negara di tengah ledakan ekonomi digital yang kian masif.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:34 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:51 WIB

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:25 WIB

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:02 WIB

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:49 WIB

×