Izinnya Dicabut Kemensos, Ini Indikasi Pelanggaran ACT

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:24 WIB
Izinnya Dicabut Kemensos, Ini Indikasi Pelanggaran ACT
Dokumen ACT/ act.id

Indotnesia - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per 5 Juli 2022. Hal itu, lantaran adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Majalah Tempo membuka data tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh para petinggi ACT dengan jumlah fantastis. Padahal, ACT merupakan pengelola dana donasi publik sebagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, data yang ada membuat resah publik dan memunculkan kecurigaan terhadap yayasan-yayasan sejenisnya. Bahkan penyelewengan ACT memunculkan tagar Aksi Cepat Tilep.

Menanggapi hal itu, pemerintah pun bergegas merespons dengan melakukan pencabutan izin PUB. 

Melansir dari Suara.com, Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan itu juga telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022, di Jakarta Selatan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.

Effendi menyebutkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980  Pasal 6 Ayat (1) Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yaitu pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Selasa (6/7/2022) bahwa dari hasil sumbangan pihaknya mengambil rata-rata 13,7% untuk dana operasional. Angka tersebut tentu saja tidak sesuai batas maksimum dan melanggar aturan.

Sementara uang dan barang yang terkumpul khususnya PUB Bencana akan disalurkan kepada masyarakat tanpa adanya potongan biaya operasional. 

Selain itu, Muhajjir juga menegaskan sebagai bentuk respon pemerintah pihaknya akan menyisir izin-izin dari yayasan kemanusiaan lainnya untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik

Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik

| Senin, 04 Juli 2022 | 15:19 WIB

Terkini

WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya

WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 16:27 WIB

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB

Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam

Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam

Batam | Selasa, 14 April 2026 | 16:20 WIB

Kartu Merah Tak Hentikan Persib! Klok Bongkar Rahasia Kemenangan Maung Bandung

Kartu Merah Tak Hentikan Persib! Klok Bongkar Rahasia Kemenangan Maung Bandung

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 16:16 WIB

Kini Sudah Diakui Anak, Denada Janji Pertemukan Ressa Rizky Rossano dan Aisha di Singapura

Kini Sudah Diakui Anak, Denada Janji Pertemukan Ressa Rizky Rossano dan Aisha di Singapura

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 16:14 WIB

5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak

5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 16:13 WIB

Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk

Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk

Sumbar | Selasa, 14 April 2026 | 16:13 WIB

Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?

Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 16:12 WIB

Akankah Max Verstappen Tinggalkan Red Bull? Ucapan Lama soal GP Kembali Disorot

Akankah Max Verstappen Tinggalkan Red Bull? Ucapan Lama soal GP Kembali Disorot

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 16:12 WIB

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB