Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB
Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?
Pixabay/andibreit

Indotnesia - Sejumlah mahasiswa menarik permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) di diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, mahasiswa Hukum Universitas Lampung (Unila) tersebut ketahuan memalsukan tanda tangan.

Ketika sidang kedua dilaksanakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang saat itu memimpin persidangan merasakan adanya kejanggalan tanda tangan pada surat yang diajukan pemohon.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon dikutip dari laman resmi MKRI pada Rabu (13/7/2022).

Awalnya para pemohon tetap mengatakan tanda tangga itu asli. Namun, Arief menegaskan akan memproses pada pihak kepolisian jika ketahuan memalsukan tanda tangan.

Kemudian, salah satu pemohon bernama Hurriyah Ainaa Mardiyah meminta maaf dan mengakui bahwa dari enam pemohon, dua di antaranya tidak mau menandatangani permohonan tersebut.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.

Setelah itu, panel hakim memberikan pilihan untuk mencabut surat permohonan itu terlebih dahulu lalu mengajukan kembali atau dilanjutkan dengan mengurus ke polisi. Para pemohon pun akhirnya menarik permohonan itu.

Saksi Pemalsuan Tanda Tangan

Mungkin ini bukan kali pertama pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh mahasiswa atau bahkan orang lain. Tanda tangan sering dianggap enteng  hingga banyak orang berani memalsukannya. Padahal, memalsukan tanda tangan juga bisa disebut sebagai pemalsuan surat dan dapat dikenai sanksi.

Sementara, tanda tangan adalah tanda lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

Jika merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memalsukan surat-surat dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut isi pasal tersebut.

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Oleh karena itu, pemalsuan dalam kasus tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bisa dikenakan sanksi serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

| Kamis, 07 Juli 2022 | 22:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini

Sumut | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:03 WIB

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:00 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:29 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:30 WIB