Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Indotnesia

Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB
Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?
Pixabay/andibreit

Indotnesia - Sejumlah mahasiswa menarik permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) di diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, mahasiswa Hukum Universitas Lampung (Unila) tersebut ketahuan memalsukan tanda tangan.

Ketika sidang kedua dilaksanakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang saat itu memimpin persidangan merasakan adanya kejanggalan tanda tangan pada surat yang diajukan pemohon.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon dikutip dari laman resmi MKRI pada Rabu (13/7/2022).

Awalnya para pemohon tetap mengatakan tanda tangga itu asli. Namun, Arief menegaskan akan memproses pada pihak kepolisian jika ketahuan memalsukan tanda tangan.

Kemudian, salah satu pemohon bernama Hurriyah Ainaa Mardiyah meminta maaf dan mengakui bahwa dari enam pemohon, dua di antaranya tidak mau menandatangani permohonan tersebut.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.

Setelah itu, panel hakim memberikan pilihan untuk mencabut surat permohonan itu terlebih dahulu lalu mengajukan kembali atau dilanjutkan dengan mengurus ke polisi. Para pemohon pun akhirnya menarik permohonan itu.

Saksi Pemalsuan Tanda Tangan

Mungkin ini bukan kali pertama pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh mahasiswa atau bahkan orang lain. Tanda tangan sering dianggap enteng  hingga banyak orang berani memalsukannya. Padahal, memalsukan tanda tangan juga bisa disebut sebagai pemalsuan surat dan dapat dikenai sanksi.

baca juga

Sementara, tanda tangan adalah tanda lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

Jika merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memalsukan surat-surat dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut isi pasal tersebut.

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Oleh karena itu, pemalsuan dalam kasus tersebut dapat menyebabkan kerugian dan bisa dikenakan sanksi serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini

Sumut | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:00 WIB

Terkini

4 Ide OOTD Eclectic Romantic ala Miyeon i-dle, Feminin tapi Tetap Standout!

4 Ide OOTD Eclectic Romantic ala Miyeon i-dle, Feminin tapi Tetap Standout!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:00 WIB

Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

Sumut | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:53 WIB

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar

Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:49 WIB

Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Minus 6 Derajat Jadi Magnet Wisatawan

Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Minus 6 Derajat Jadi Magnet Wisatawan

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:48 WIB

Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!

Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:47 WIB

Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif

Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42 WIB

×