Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Pengendara melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mulai besok, kendaraan menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi di NTT.
  • Aturan berlaku bagi pelat NTT maupun luar daerah yang belum lunasi PKB.
  • Pemprov NTT ingin subsidi lebih tepat sasaran dan tingkatkan kepatuhan pajak.

Suara.com - Mulai besok, Selasa (7/7/2026) kendaraan yang masih nunggak pajak tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi. Peristiwa ini terjadi usai Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan yang mengaitkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi strategi terbaru Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang disiplin membayar pajak justru kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena kuota lebih dulu habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Pergub itu dirancang untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di NTT.

Selama ini, pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang tetap menikmati BBM subsidi.

Melalui aturan baru tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, hanya dapat membeli BBM subsidi apabila status pajak kendaraannya telah lunas.

baca juga

Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan memperoleh akses BBM subsidi sampai kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Lebih jauh, Melki menilai kebijakan ini bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.

Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik di NTT sudah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," tegas Melki.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus menjaga agar kuota BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak cepat habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:47 WIB

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:46 WIB

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:08 WIB

×