Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Pengendara melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mulai besok, kendaraan menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi di NTT.
  • Aturan berlaku bagi pelat NTT maupun luar daerah yang belum lunasi PKB.
  • Pemprov NTT ingin subsidi lebih tepat sasaran dan tingkatkan kepatuhan pajak.

Suara.com - Mulai besok, Selasa (7/7/2026) kendaraan yang masih nunggak pajak tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi. Peristiwa ini terjadi usai Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan yang mengaitkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi strategi terbaru Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang disiplin membayar pajak justru kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena kuota lebih dulu habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Pergub itu dirancang untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di NTT.

Selama ini, pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang tetap menikmati BBM subsidi.

Melalui aturan baru tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, hanya dapat membeli BBM subsidi apabila status pajak kendaraannya telah lunas.

baca juga

Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan memperoleh akses BBM subsidi sampai kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Lebih jauh, Melki menilai kebijakan ini bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.

Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik di NTT sudah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," tegas Melki.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus menjaga agar kuota BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak cepat habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:44 WIB

5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur

5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA

Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×