Indotnesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan film dan lagu sebagai produk kekayaan intelektual yang bisa digunakan sebagai jaminan utang di lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.
“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian kutipan Pasal 16 Ayat 1.
Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.
Sementara kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi dari intelektualitas seseorang. Kekayaan ini dapat berwujud karya sastra, teknologi, seni, film dan lagu.
Dikutip dari laman resmi Kemenkraf, di Indonesia ada 17 subsektor yang masuk kategori ekonomi kreatif, seperti pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
Atas dasar PP tersebut, nanti pelaku ekonomi kreatif dapat melakukan pinjaman di bank atau non bank dengan menggunakan karyanya sebagai jaminan. Namun, karya tersebut harus sudah terdaftar di kementerian.
Lalu, ada 4 persyaratan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
1. Proposal pembiayaan
Baca Juga: Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
2. Memiliki ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank akan melakukan verifikasi dalam pemberian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, lembaga juga akan melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan juga akan melakukan penilaian terhadap karya intelektual. Kemudian, setelah semuanya sesuai, pihak bank atau non bank akan melakukan pencairan dana dan penerimaan pengembalian disesuaikan dengan perjanjian.