Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Caranya

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:10 WIB
Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Caranya
ilustrasi konser musik. (Freepik/ Drazen Zigic)

Indotnesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan film dan lagu sebagai produk kekayaan intelektual yang bisa digunakan sebagai jaminan utang di lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.

“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian kutipan Pasal 16 Ayat 1.

Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.

Sementara kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi dari intelektualitas seseorang. Kekayaan ini dapat berwujud karya sastra, teknologi, seni, film dan lagu.

Dikutip dari laman resmi Kemenkraf, di Indonesia ada 17 subsektor yang masuk kategori ekonomi kreatif, seperti pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi. 

Atas dasar PP tersebut, nanti pelaku ekonomi kreatif dapat melakukan pinjaman di bank atau non bank dengan menggunakan karyanya sebagai jaminan. Namun, karya tersebut harus sudah terdaftar di kementerian.

Lalu, ada 4 persyaratan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

1. Proposal pembiayaan

2. Memiliki ekonomi kreatif

3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif

4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank akan melakukan verifikasi dalam pemberian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, lembaga juga akan melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan juga akan melakukan penilaian terhadap karya intelektual. Kemudian, setelah semuanya sesuai, pihak bank atau non bank akan melakukan pencairan dana dan penerimaan pengembalian disesuaikan dengan perjanjian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bimbim Slank Beri Jempol ke Jokowi Soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang: Ide Itu Kapital

Bimbim Slank Beri Jempol ke Jokowi Soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang: Ide Itu Kapital

Entertainment | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:26 WIB

Terkini

5 Gentle Cleanser Aman untuk Kulit Sensitif, Anti Iritasi dan Menenangkan!

5 Gentle Cleanser Aman untuk Kulit Sensitif, Anti Iritasi dan Menenangkan!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:10 WIB

Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam

Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:08 WIB

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:05 WIB

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kalbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB