Indotnesia - Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berlanjut dan menetapkan tiga tersangka pada Kamis (21/7/2022).
Dilansir dari Suara.com, tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Bidang Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Untuk dua tersangka EW dan SGH, KPK menahan mereka guna kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 21 Juli 2022 hingga 9 Agustus 2022.
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (21/7/2022), dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan perhitungan KPK, kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta membuat negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp31,7 miliar.
Alexander juga menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida.
Adanya kerjasama antara para tersangka dalam penyusunan tahap perencanaan pengadaan renovasi tersebut mengeluarkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya dilebihkan.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Selain itu, mereka juga dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Diketahui dua tersangka EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sementara tersangka SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka HS belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.