Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar

Indotnesia | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar
Ilustrasi sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (Pixabay/oli2020)

Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.

Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.

Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.

Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:

1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan

2. Lampu utama

3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik

4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan

5. Memiliki klakson atau bel

6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:

1. Menggunakan helm

2. Berusia minimal 12 tahun

3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

| Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB