Pernyataan tersebut didasarkan atas pemeriksaan pihak-pihak sekolah, yaitu kepala sekolah, guru agama, guru BK, dan wali kelas SMA N 1 Banguntapan yang dilakukan di Kantor Disdikpora DIY Senin lalu.
“Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan jilbab," imbuhnya mengulangi penjelasan guru BK SMAN 1 Banguntapan ketika dilakukan penyelidikan.
Aturan Penggunaan Seragam di Sekolah
Aturan penggunaan seragam di sekolah tertuang Dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut membebaskan peserta didik menggunakan model seragam yang mengkhususkan agama tertentu.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik itu sendiri.