TANTRUM - Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi BI FAST hingga triwulan II 2022 telah mencapai 87 juta transaksi dengan nilai Rp 339 triliun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah transaksi pada triwulan I 2022 yang mencapai 41 juta dengan nilai Rp 139 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan, keseluruhan tahun 2022, diproyeksikan volume transaksi BI-FAST akan mencapai 459 juta dengan nilai nominal Rp1.782 triliun.
Perry menegaskan, pihaknya terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya, memudahkan transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini juga dilakukan dengan berbagai upaya seperti melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pedagang atau merchant kategori usaha mikro sebesar nol persen menjadi 31 Desember 2022.
Kemudian, dengan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2022 serta meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dan batas nilai transaksi bulanan.
"Upaya lainnya yakni dengan memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara menggunakan mata uang lokal dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) berjalan lancar," katanya.
BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat yakni selama 24 jam dalam tujuh hari, yang merupakan salah satu bentuk penguatan sistem pembayaran di Tanah Air.