Jika dilakukan secara luring, maka ospek perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19.
2. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam PKKMB dilaksanakan dalam bentuk simulasi, ceramah dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan kreativitas dan teknologi informasi.
3. Tempat
Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus.
4. Waktu
Kegiatan PKKMB dilakukan minimal 2 (dua) hari dan maksimal 6 (enam) hari dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir maksimal pada pukul 16.30 waktu setempat.
Jika terjadi adanya bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Kemenristekdikti, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
Maka dari itu, terkait dugaan perpeloncoan yang terjadi di Untirta diharapkan dapat diusut tuntas dan pihak kampus memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Rusun Sumber Arta yang Terbengkalai dan Angker, Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2