Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
Gedung sekolah SMAN 1 Banguntapan yang terlibat kasus dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi. (Ulasan Google/ Purwanto Budi Padmo)

Indotnesia - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengatakan pihak sekolah akan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait kasus paksaan jilbab oleh siswi  di SMAN 1 Banguntapan

“Kedua belah pihak (sekolah dan orang tua murid) telah sepakat saling bermaafan. Mereka saling bertemu dan sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Didik Wardaya, Kepala Disdikpora DIY pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.

Pernyataan tersebut turut disaksikan oleh Dinas Dikpora DIY, DP3AP2 DIY, Balai Dikmen Kabupaten Bantul, KPAI Kota Yogyakarta, Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta.

Meski begitu, Didik menyebut berdasarkan data dan fakta telah ditemukan dugaan pelanggaran terkait disiplin pegawai. Karena Itu, dia mengatakan pihak sekolah tetap akan menerima sanksi disiplin pegawai.

“Dinas Dikpora telah mendapatkan data dan fakta, serta menemukan dugaan pelanggaran disiplin. Hari ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” kata Didik.

Menurut hasil pemeriksaan empat pihak yaitu kepala sekolah, 2 guru BK, dan wali kelas yang mengacu pada Permendikbud Nomor 45/2014, PP No.94/2021, dan Permendikbud Nomor 82/2015 benar ditemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran disiplin tersebut, salah satunya terkait penjualan paket seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah.

Terkait sanksi, Didik mengatakan sanksi yang dikenakan untuk pihak sekolah masih menunggu hasil rekomendasi dari Satgas Pembinaan Disiplin Aparatur (ASN) di BKD. Sanksi tersebut berdasarkan pada PP 94 tahun 2021 sesuai dengan berat pelanggaran.

“Kami sampaikan yang paling ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala satu tahun atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” ungkap Didik.

Dinas Dikpora DIY juga akan membentuk semacam Satuan Tugas Lintas Sektor guna peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Sementara, kondisi siswi yang mengalami paksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan diberikan kebebasan untuk tetap bersekolah di sana atau memilih pindah. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak keluarga menginginkan agar siswa pindah sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menanti Hasil Penyelidikan Dugaan Paksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

Menanti Hasil Penyelidikan Dugaan Paksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik

Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:19 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Harga Honda BeAT Terbaru April 2026, Tak Ada yang di Bawah Rp19 Juta

Harga Honda BeAT Terbaru April 2026, Tak Ada yang di Bawah Rp19 Juta

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas

Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:15 WIB

7 Motor Listrik Fast Charging Tercepat, Jarak Tempuh Jauh sampai 170 Km

7 Motor Listrik Fast Charging Tercepat, Jarak Tempuh Jauh sampai 170 Km

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:13 WIB

Jelang Anniversary Pernikahan, Maxime Bouttier Fokus Atur Jadwal

Jelang Anniversary Pernikahan, Maxime Bouttier Fokus Atur Jadwal

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 14:13 WIB

Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?

Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:13 WIB

Proyeksi Ekonomi RI Turun, Purbaya Tantang Balik World Bank Suruh Minta Maaf

Proyeksi Ekonomi RI Turun, Purbaya Tantang Balik World Bank Suruh Minta Maaf

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 14:10 WIB

Waktunya Sikat! 5 HP Flagship Turun Harga, Ada yang di Bawah 10 Juta

Waktunya Sikat! 5 HP Flagship Turun Harga, Ada yang di Bawah 10 Juta

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:10 WIB

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:09 WIB