Indotnesia - Dear Warga Yogyakarta, kapan terakhir Anda membayar pajak motor atau mobil? Pasalnya, pihak berwenang serius tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila Anda tidak membayar pajak selama selama dua tahun.
Tim Pembina Samsat menerapkan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK yang mati dua tahun mengacu pada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/8/2022), seperti dikutip dari Suara Jogja.
Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi. Lalu, apa akibat tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun?
- Anda akan menerima surat peringatan selama lima bulan terlebih dahulu.
- Kemudian dilanjutkan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
- Penghapusan kendaraan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
- Tahapan terakhir adalah penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo
Sebagai informasi, realisasi pajak kendaraan di DIY hingga Juli 2022 telah mencapai 45%. Pemda DIY berniat untuk melakukan evaluasi agar ketaatan pembayaran pajak kendaraan warga semakin meningkat.
"Dengan penerapan kebijakan registrasi maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat [membayar pajak kendaraan]," kata Asisten Sekretaris Daerah DIY Wiyos Santoso.