Indotnesia - Hari ini, Minggu (14/8/2022), seharusnya menjadi hari pertama mulai berlakunya kenaikan tarif ojek online. Namun kenyataannya, Kementerian Perhubungan memilih untuk menunda kebijakan tersebut.
Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikasi terhadap tarif yang baru paling lambat 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Semula, dalam keputusan menteri tersebut tertulis pemberlakuan tarif baru efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender, yang berarti tanggal 14 Agustus 2022.
Dengan penundaan paling lambat 25 hari, maka kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 29 Agustus 2022. Kemenhub menilai penundaan harus dilakukan karena perlu sosialisasi terhadap tarif baru.
Mengutip Suara.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendra Sugiatno mengatakan moda angkutan ojol juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Dia berharap waktu penyesuaian tarif ini akan membuat pihak aplikasi segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk jaminan keselamatan.
Sebelumnya, berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 terdapat sejumlah penyesuaian kenaikan tarif ojol dengan 3 sistem zonasi, yakni:
Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Jawa Tengah yang Asyik untuk Healing
Berikut rincian tarif baru ojol sesuai zonasi:
Zona I:
Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250- Rp11.500
Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500
Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000
Rata-rata kenaikan tarif ojek online berada di kisaran Rp1.000- Rp2.000 dengan harapan agar perusahaan aplikasi dapat meningkatkan standar pelayanan.