Ditunda Kemenhub, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku?

Indotnesia

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Ditunda Kemenhub, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku?
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Indotnesia - Hari ini, Minggu (14/8/2022), seharusnya menjadi hari pertama mulai berlakunya kenaikan tarif ojek online. Namun kenyataannya, Kementerian Perhubungan memilih untuk menunda kebijakan tersebut.

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikasi terhadap tarif yang baru paling lambat 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Semula, dalam keputusan menteri tersebut tertulis pemberlakuan tarif baru efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender, yang berarti tanggal 14 Agustus 2022.

Dengan penundaan paling lambat 25 hari, maka kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 29 Agustus 2022. Kemenhub menilai penundaan harus dilakukan karena perlu sosialisasi terhadap tarif baru.

Mengutip Suara.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendra Sugiatno mengatakan moda angkutan ojol juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas 

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Dia berharap waktu penyesuaian tarif ini akan membuat pihak aplikasi segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk jaminan keselamatan.

Sebelumnya, berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 terdapat sejumlah penyesuaian kenaikan tarif ojol dengan 3 sistem zonasi, yakni:

Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

baca juga

Berikut rincian tarif baru ojol sesuai zonasi:

Zona I: 
Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250- Rp11.500

Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Rata-rata kenaikan tarif ojek online berada di kisaran Rp1.000- Rp2.000 dengan harapan agar perusahaan aplikasi dapat meningkatkan standar pelayanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perlu Sosialisasi Lebih Jauh, Kemenhub Batal Terapkan Tarif Baru Ojol Hari Ini

Perlu Sosialisasi Lebih Jauh, Kemenhub Batal Terapkan Tarif Baru Ojol Hari Ini

Depok | Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:04 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Indotnesia | Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI

Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 06:43 WIB

Budaya 'Kondangan Akademik' Mahasiswa: Bentuk Dukungan atau Tekanan Sosial?

Budaya 'Kondangan Akademik' Mahasiswa: Bentuk Dukungan atau Tekanan Sosial?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 06:30 WIB

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 06:13 WIB

Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah

Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 05:44 WIB

Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 05:36 WIB

Bukan Spanyol, Ini Alasan Legenda Real Madrid Jagokan Perancis Juara Piala Dunia 2026

Bukan Spanyol, Ini Alasan Legenda Real Madrid Jagokan Perancis Juara Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 05:30 WIB

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia

Jabar | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:55 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

×