Ditunda Kemenhub, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku?

Indotnesia

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Ditunda Kemenhub, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku?
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Indotnesia - Hari ini, Minggu (14/8/2022), seharusnya menjadi hari pertama mulai berlakunya kenaikan tarif ojek online. Namun kenyataannya, Kementerian Perhubungan memilih untuk menunda kebijakan tersebut.

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikasi terhadap tarif yang baru paling lambat 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Semula, dalam keputusan menteri tersebut tertulis pemberlakuan tarif baru efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender, yang berarti tanggal 14 Agustus 2022.

Dengan penundaan paling lambat 25 hari, maka kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 29 Agustus 2022. Kemenhub menilai penundaan harus dilakukan karena perlu sosialisasi terhadap tarif baru.

Mengutip Suara.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendra Sugiatno mengatakan moda angkutan ojol juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas 

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Dia berharap waktu penyesuaian tarif ini akan membuat pihak aplikasi segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk jaminan keselamatan.

Sebelumnya, berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 terdapat sejumlah penyesuaian kenaikan tarif ojol dengan 3 sistem zonasi, yakni:

Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

baca juga

Berikut rincian tarif baru ojol sesuai zonasi:

Zona I: 
Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250- Rp11.500

Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Zona II:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Rata-rata kenaikan tarif ojek online berada di kisaran Rp1.000- Rp2.000 dengan harapan agar perusahaan aplikasi dapat meningkatkan standar pelayanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perlu Sosialisasi Lebih Jauh, Kemenhub Batal Terapkan Tarif Baru Ojol Hari Ini

Perlu Sosialisasi Lebih Jauh, Kemenhub Batal Terapkan Tarif Baru Ojol Hari Ini

Depok | Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:04 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Indotnesia | Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×