Indotnesia - Belum lama ini sebuah video yang menunjukkan aksi seorang perempuan mencuri coklat di Alfamart viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada Minggu (14/8/2022) itu kemudian membuat pegawai Alfamart yang merekam aksi perempuan tersebut dituntut hukum dengan ancaman UU ITE dan harus meminta maaf secara terbuka.
Mengetahui hal tersebut, beragam komentar warganet bermunculan di Twitter hingga menjadi trending topic dengan berbagai tagar, di antaranya #Alfamart, #Maling, #Ngutil, dan #Klepto.
Perempuan yang mencuri coklat tetapi tidak mau mengakui perilakunya itu mendapat banyak cibiran warganet, salah satunya menyebut sikap tersebut merupakan gejala klepto. Apa itu?
Klepto atau biasa disebut kleptomania merupakan gangguan jiwa yang membuat pengidapnya sulit untuk menahan hasrat untuk mencuri.
Gangguan ini bisa diderita oleh siapa pun, tetapi lebih sering dialami perempuan dibandingkan lelaki.
Meski gejala utamanya adalah mencuri atau mengambil barang secara spontan, gangguan ini tidak berpengaruh kepada nilai barang yang diambil berbeda dengan tindakan kejahatan pencurian. Pengidap gangguan ini kemungkinan juga bisa mengambil barang tidak berharga dan telah rusak.
Kleptomania bisa terjadi karena adanya masalah pengendalian diri, baik itu secara emosional maupun perilaku. Hal itulah yang biasanya membuat penderita mengalami kesulitan untuk menahan keinginan untuk mengambil barang orang lain.
Hingga saat ini, penyebab kleptomania masih belum diketahui. Kendati demikian, sejumlah teori menyebut bahwa gangguan ini bisa terjadi karena adanya perubahan yang terdapat di otak.
Selain tujuannya mengambil barang tidak memiliki niat untuk mencari keuntungan, adapun ciri-ciri kleptomania lainnya yang membedakan perilaku tersebut dengan pencuri adalah sebagai berikut, dilansir dari Suara.com:
1. Perilaku kleptomania umumnya muncul secara spontan atau tiba-tiba, dilakukan berdasarkan keinginan pribadi tanpa kerjasama orang lain.
2. Keinginan mencuri dilakukan demi keuntungan pribadi. Mereka akan mencuri ketika keinginannya sangat kuat dan sulit untuk menahannya.
3. Pengidap kleptomania sering kali mencuri sesuatu yang bahkan mereka bisa membelinya sendiri.
4. Biasanya mereka mencuri sesuatu, lalu disimpan di satu tempat dan tidak pernah menggunakannya.
5. Perilaku kleptomania biasanya dilakukan di tempat umum, seperti toko atau swalayan.
6. Episode atau keinginan untuk mencuri yang diderita pengidap klepto bisa datang dan pergi. Selain itu, bisa pula muncul dalam intensitas lebih besar maupun kecil.
7. Saat mencuri, pengidap kleptomania tidak mengambilnya secara paksa. Jika melakukannya, hal ini biasanya didasarkan karena keinginannya yang kuat untuk memiliki barang tersebut.
Gangguan perilaku kleptomania bisa dikendalikan dengan melakukan konseling atau bantuan psikiater. Perawatan biasanya dilakukan dengan psikoterapi dan konsumsi obat-obatan yang dapat mengatasi pemicu dan penyebabnya.