Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp78 Miliar Surya Darmadi Mengaku Tak Berniat Kabur

Indotnesia

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kini Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp78 Miliar Surya Darmadi Mengaku Tak Berniat Kabur
Tersangka Surya Darmadi saat datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022). (Suara.com)

Indotnesia - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun dan sempat jadi buron interpol datang ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Tiba pukul 13.56 WIB, Surya Darmadi dijemput oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta. Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.

Didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang menyebut kedatangan pemilik PT Duta Palma Group dilakukan untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver Girsang, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, berita mengenai kaburnya pengusaha yang dikenal dengan julukan Apeng itu merupakan kabar tidak benar. Sebab, kehadiran Surya Darmadi di Kejagung jadi bukti bahwa kliennya sangat kooperatif.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut Juniver.

Dilansir dari Suara.com, Juniver mengklaim alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar status cekal Surya Darmadi dicabut agar tidak menghalanginya masuk ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.

Diketahui, Surya Darmadi dijerat hukuman sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014.

baca juga

Berdasarkan bukti yang dimiliki pihak kepolisian, ia diduga melakukan suap kepada Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sebelumnya, tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Apeng sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan yang dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence dan terakhir, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar yang Rugikan Negara Rp78 T

Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar yang Rugikan Negara Rp78 T

Indotnesia | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Terkini

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah

Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:54 WIB

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:33 WIB

×