Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi

Indotnesia

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) ([SuaraSulsel.id/ANTARA])

Indotnesia - Kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir ini menyita perhatian publik, karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri hingga adanya skenario penyebab kematian palsu.

Kasus tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya dalang dibalik aksi pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengakuan Sambo menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan karena istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J hingga membuatnya marah dan melakukan aksi pembunuhan.

Mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, setelah diputuskan lembaga tersebut menolak permohonan istri Ferdy Sambo karena tidak adanya temuan dugaan tindak pidana pelecehan serta kasus tersebut juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.

LPSK lantas menjadi bahan perbincangan publik setelah menolah permohonan tersebut. Lalu, sebenarnya apa itu LPSK dan wewenangnya dalam melindungi saksi dan korban?

Mengenal LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga ini memiliki tugas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari objek perlindungannya saat menjalani suatu perkara hukum.

Setidaknya terdapat lima objek perlindungan yang ditangani oleh LPSK, yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. 

Untuk melindungi mereka, LPSK memiliki tugas dalam memberikan perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi

Dilansir dari Suara.com, adapun 10 wewenang LPSK untuk menjalankan tugasnya tersebut yaitu:

1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait.

2. Mendalami keterangan, dokumen, dan/atau surat yang berkaitan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:43 WIB

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Banten | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:39 WIB