Terlilit Utang Ribuan Pound pada Penyalur Kerja, WNI di Inggris Berisiko Kerja Paksa

Indotnesia

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Terlilit Utang Ribuan Pound pada Penyalur Kerja, WNI di Inggris Berisiko Kerja Paksa
Ilustrasi pekerja yang bekerja di kebun stroberi. (Freepik/ serhii_bobyk)

Indotnesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Inggris sebagai pemetik buah memiliki hutang puluhan juta rupiah kepada para broker atau penyalur kerja. Mereka bahkan terancam kerja paksa di negara orang.

Melansir dari penelusuran The Guardian pada (15/8/2022), para pemetik buah itu bekerja di House Clock Farm, di Kent, Inggris. Pertanian tersebut memasok ke beberapa toko seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's dan Tesco.

Dari pengakuan salah satu WNI kepada tim The Guardian, para pekerja terlilit utang hingga  5.000 poundsterling atau setara Rp89,1 juta kepada penyalur pekerjaan itu.

Kronologi awal 

Dari penelusuran tersebut juga diketahui, awalnya para pekerja mendapat kontrak tanpa jam dengan bayaran kurang dari 300 pound atau Rp5,1 juta per minggu. Jumlah tersebut didapatkan setelah adanya pengurangan dari biaya penggunaan fasilitas.

Di sisi lain, mereka juga harus membayar ribuan pound kepada broker di Indonesia yang menyalurkan mereka pekerjaan, termasuk penerbangan dan visa. Padahal, menurut Undang-undang tersebut hal itu bersifat ilegal.

Seorang WNI juga bercerita tentang kerja kerasnya untuk membayar hutang tersebut hingga mempertaruhkan rumah keluarganya.

“Saya kadang tidak bisa tidur. Saya memiliki keluarga yang membutuhkan dukungan saya untuk makan dan sementara itu, saya memikirkan utang,” kata salah seorang WNI. 

Pakar hak-hak migran menyebut situasi tersebut menempatkan para WNI pada risiko adanya kerja paksa. Karena mereka terjebak untuk tetap bertahan di pekerjaan tersebut guna membayar hutang mereka.

baca juga

Menurut mereka kehadiran para WNI di Inggris karena adanya kekurangan tenaga kerja akibat  Brexit dan Perang Ukraina. Karena sebelumnya tenaga kerja musiman kebanyakan diambil dari Ukraina.  

Sementara para pekerja Indonesia yang dikirim ke Kent, Inggris dibawa oleh AG Recruitment. Agen Inggris yang berlisensi untuk mendaftarkan mereka ke House Clock Farm.

Namun, AG menyangkal telah melakukan kesalahan dalam proses recruitment pekerja. Ia sendiri bekerja sama dengan Al Zubara Manpower agen perekrutan di Jakarta. 

Menurut penelusuran yang sama, AG mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Indonesia telah melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi bahwa Al Zubara bertindak secara hukum.

Dari bukti faktur yang ditemukan oleh The Guardian rata-rata pekerja House Clock Farm berhutang sebanyak 4.400 - 5.000 pound kepada para broker di Bali yang menyalurkan pekerja ke Al Zubara Manpower.

Selain itu, pekerja yang datang tanpa perantara juga harus membayar 2.500 pound atau sebanyak Rp44 juta.

Saat ini, Home Office dan Gangmasters and Labor Abuse Authority (GLAA) sedang menyelidiki tuduhan tersebut. Sementara pihak supermarket Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's dan Tesco telah meluncurkan penyelidikan mendesak terkait kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi USD 403 Miliar di Kuartal II-2022

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi USD 403 Miliar di Kuartal II-2022

Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam

Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam

Jatim | Senin, 13 Juli 2026 | 13:46 WIB

Park Jung Min Resmi Bintangi Film Biografi Shin Hae Chul Berjudul To You

Park Jung Min Resmi Bintangi Film Biografi Shin Hae Chul Berjudul To You

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 13:45 WIB

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:41 WIB

Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Jenazah Lebih Dulu Disemayamkan di GPIB Effatha

Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Jenazah Lebih Dulu Disemayamkan di GPIB Effatha

Entertainment | Senin, 13 Juli 2026 | 13:41 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap

Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap

Jawa Tengah | Senin, 13 Juli 2026 | 13:34 WIB

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal

Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan

Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 13:32 WIB

Little House on the Prairie: Sebuah Mahakarya Klasik yang Hidup Kembali

Little House on the Prairie: Sebuah Mahakarya Klasik yang Hidup Kembali

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 13:30 WIB

Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta

Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

×