Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:35 WIB
Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR
Sejarah, tugas, dan fungsi Kompolnas. (kompolnas.go.id)

Indotnesia - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kasus kematian Brigadir J bersama perwakilan dari Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/8/2022).

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat memanas manakala Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritik eksistensi institusi yang diketuai oleh Mahfud MD, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas, Pak, tugas Kompolnas itu apa sih?” tanya Desmond.

Lantas, sebenarnya bagaimana sejarah Kompolnas dan apa saja tugas serta fungsinya dalam jajaran kepolisian?

Sejarah Kompolnas

Dilansir dari laman resmi Kompolnas, institusi ini telah dibentuk sejak Januari 2011 dan disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia, Kompolnas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 tahun 2011.

Dalam peraturan tersebut, institusi ini disebutkan merupakan lembaga non-struktural, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.

Tugas dan Fungsi Kompolnas

Tugas Kompolnas berdasarkan sejarah dibentuknya yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan visi memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri, Kompolnas hadir melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.

Adapun secara lebih rinci, tugas Kompolnas telah termuat dalam Pasal 4 Perpres No. 17 tahun 2011, yaitu:

1. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

2. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

3. Berwenang melakukan beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No.17 Tahun 2011, diantaranya: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu Komisi III DPR, Mahfud MD Klarifikasi Grafik Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Bertemu Komisi III DPR, Mahfud MD Klarifikasi Grafik Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

| Senin, 22 Agustus 2022 | 18:09 WIB

Terkini

HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh

HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:46 WIB

Spider-Man: Brand New Day Rilis Trailer, 'Kelahiran Kembali' Peter Parker

Spider-Man: Brand New Day Rilis Trailer, 'Kelahiran Kembali' Peter Parker

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:45 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata

Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar

Sport | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:33 WIB

Dulu Bikin Jantungan, Kini Kokoh Menyatukan Jabar-Jateng: Wajah Baru Jembatan Merah Putih Banjar

Dulu Bikin Jantungan, Kini Kokoh Menyatukan Jabar-Jateng: Wajah Baru Jembatan Merah Putih Banjar

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:33 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB