Indotnesia - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Dalam rapat yang berlangsung hingga malam hari itu, Kapolri memberikan sejumlah penjelasan kepada wakil rakyat soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri membeberkan fakta-fakta terbaru terkait kasus Sambo, mulai dari motif hingga keberadaan uang Rp900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Polri itu.
Berikut 5 fakta baru yang diungkap Kapolri soal kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo:
1. Motif Pembunuhan
Kapolri menyampaikan kepastian motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menunggu satu pemeriksaan lagi yakni terhadap PC alias Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, Kapolri mengungkap motif penembakan dipicu adanya laporan Putri Candrawathi mengenai masalah kesusilaan. Pernyataan Jenderal Listyo itu sekaligus menjawab isu yang beredar luas, seperti pelecehan dan perselingkuhan.
"Jadi tidak ada isu di luar itu (kesusilaan), dan ini tentunya akan kita kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujarnya.
"Ferdy Sambo terpicu marah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," imbuhnya.
Beberapa waktu, muncul unggahan di Twitter tentang diagram "Kekaisaran Sambo" yang membuat publik terkejut. Menanggapi hal itu, Jenderal Listyo mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman.
Di sisi lain, dia mengatakan kepolisian telah melakukan pengungkapan judi selama setahun terakhir dengan hasil, penangkapan terhadap 3.206 tersangka, baik judi online maupun konvensional.
Dalam masa kepemimpinannya di Polri, dia berkomitmen untuk menghabiskan keberadaan judi hingga tak segan mencopot pejabat Polri yang tidak becus melakukan penertiban.
"Kami sedang melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melaksanakan tracing, kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang, dan kita terapkan cekal," jelasnya.
3. Nasib FS di Polri
Saat ini, kepolisian telah mengirimkan empat berkas untuk tahap pertama terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga penyelesaian berkas bisa segera rampung.
Dia berharap berkas tersebut langsung P21 sehingga sidang kasus FS ini dapat dilaksanakan secepatnya.
FS sendiri akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022) untuk menentukan apakah tersangka itu masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak, termasuk 35 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Ini semua akan ditentukan oleh tim sidang komite kode etik, dan ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan," ujar Kapolri.
4. Isu Temuan Uang Rp900 Miliar
Nama jurnalis Aiman Witjaksono menjadi trending topic Twitter, pada Selasa (23/8/2022). Sosoknya mencuat setelah analisis liputannya menyebut dirinya memperoleh informasi adanya uang yang sangat banyak di rumah Ferdy Sambo di kawasan Jl. Bangka, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut lantas dikaitkan dengan misteri adanya bunker berisi uang senilai Rp900 miliar di kediaman Ferdy Sambo. Kapolri menegaskan isu tersebut tidaklah benar.
Penggeledahan yang dilakukan di tiga rumah milik Ferdy Sambo, termasuk yang di Magelang, tidak ditemukan uang Rp900 miliar. Namun, polisi menemukan sejumlah barang seperti handphone, pisau, kotak senjata, dan beberapa buku laporan m-banking.
"Setelah kami dalami, peristiwa yang viral itu adalah kasus dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat," kata Jenderal Listyo.
5. Kasus KM 50
Pembunuhan Brigadir J oleh FS mengingatkan kembali pada peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020. Bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polri itu menewaskan 6 orang laskar FBI.
Saat kasus tersebut mencuat ke publik, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam bertugas menerjunkan tim dalam pengusutan peristiwa penembakan di KM 50 tol Cikampek. Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri memberikan update tentang kasus ini.
"Saat ini sedang berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap tentunya kami menunggu," kata Kapolri.
"Namun demikian, apabila ada novum baru, tentu kami akan proses. Kami akan mengikuti perkembangan kasus yang saat ini masuk tahapan kasasi," imbuhnya.