Indotnesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kejanggalan terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada awal kasus itu diungkap, LPSK memang melindungi PC sebagai korban. Nmaun, karena istri Ferdy Sambo tidak bersikap kooperatif LPSK mencabut perlindungan tersebut sedangkan PC sekarang berstatus sebagai tersangka.
Terkait hal itu, apa itu LPSK serta wewenang dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut?
Melansir dari laman resminya, LPSK adalah lembaga perlindungan saksi dan korban dengan visi bahwa saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Atas visi tersebut LPSK memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya:
1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengelola rumah aman
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi