- Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan obat keras menjadi pemicu aksi anarkis demonstran hingga memicu keberanian berlebihan terhadap aparat.
- Pihak kepolisian menangkap dua pengedar berinisial TM dan SN yang menyita ratusan ribu obat keras di wilayah Bekasi.
- Tersangka mengedarkan obat terlarang melalui toko kosmetik serta media sosial menggunakan alamat fiktif dan sistem pengiriman khusus.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap ada peran obat keras dibalik aksi demonstrasi yang berujung anarkis. Obat-obatan itu disinyalir menjadi salah satu pemicu keberanian berlebihan hingga berujung aksi perusakan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amri mengatakan, penyalahgunaan obat keras kini tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga yang lain.
“Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi,” kata Ardila kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Ardila menilai, jika pengguna obat keras bisa menimbulkan aksi yang tidak wajar. Terkadang dampaknya juga bisa menimbulkan gerakan yang di luar batas kemampuan.
“Kita lihat pergerakannya mereka seperti tidak wajar, tidak wajar layaknya pada anak-anak seusia mereka karena mereka didukung atau disupport akan penyalahgunaan obat-obatan ini,” ungkapnya.
Ardila mengatakan, jika penyalahgunaan obat terlarang bisa memicu adrenalin tinggi sehingga pengguna menjadi lebih berani menghadapi aparat.
“Sehingga timbullah adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia,” katanya.
Pernyataan itu diperkuat Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon. Menurut dia, temuan obat keras pada peserta demo bukan sekadar dugaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk dua pengedar obat keras yang masuk ke dalam daftar golongan G. Ratusan ribu obat keras disita dari dua tersangka di kawasan Bekasi.
Pantauan Suara.com, ratusan ribu obat keras tersebut ditaruh di dalam tempat berwarna putih mirip toples yang dijejer di atas meja. Ada juga obat-obatan yang dikemas dalam plastik bening.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap oleh petugas berinisial TM (26) dan SN (24).
Keduanya terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Tersangka menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa berbagai jenis obat-obatan golongan keras dengan cara membuka kios yang menyerupai toko kosmetik dengan cara memajang produk kosmetik di etalase toko,” kata Victor.
Tak hanya menjual obat-obatan secara langsung, para pelaku juga menjual barang tersebut melalui daring. Obat keras tersebut dipasarkan melalui sosial media.
“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif, serta menggunakan metode COD (cash on delivery) pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang di sepakati,” jelasnya.