indotnesia

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Indotnesia Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB
Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT
Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. (Instagram/@lestykejora)

Indotnesia - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Lesti Kejora. Ia melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Rumah tangga pasangan tersebut dikenal adem ayem. Namun faktanya, Lesti mempolisikan Rizky. Mengutip dari Suara.com, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tentang laporan dugaan KDRT itu.

“Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT,” ujarnya, Kamis (19/9/2022).

Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail terkait bentuk KDRT yang dialami Lesti. Menurut Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku merupakan orang dekat korban.

Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ada beberapa bentuk dari KDRT. Berikut selengkapnya:

Kekerasan Fisik

Bentuk KDRT ini melibatkan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis

Bentuk kekerasan ini mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Baca Juga: Siap-siap! Soundrenaline 2022 Bakal Guncang Jakarta, Berikut Harga Tiketnya

Kekerasan Seksual

Bentuk KDRT ini meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Menurut undang-undang, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hak-hak Korban KDRT

Dalam UU Penghapusan KDRT, korban mendapatkan hak-hak, yang meliputi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI