Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Indotnesia

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?
Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X periode 2022/2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (YouTube/Humas Jogja)

Indotnesia -  Presiden Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027, Senin (10/10/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Pelantikan tersebut mendapatkan banyak ucapan dari sejumlah akun resmi pemerintah maupun komunitas masyarakat Yogyakarta di media sosial, salah satunya akun Twitter @merapi_uncover.

Sebelumnya, akun media sosial terkait informasi seputar Yogyakarta tersebut juga membagikan unggahan tangkapan layar berupa pengumuman tentang acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Dalam unggahan tersebut, banyak warganet mengucapkan selamat dan tak sedikit pula dari mereka yang mempertanyakan tentang kapan pemilihan dilangsungkan hingga mengapa harus dilakukan pelantikan jika Gubernur tetap.

“Selamat atas pelantikan gubernur barunya,” tulis akun @loemintu.

“Semoga gubernur baru kali ini amanah dan bisa meningkatkan UMR jogja,” tulis akun @FirzaVgz.

“Le milih kapan to kok aku ra melu milih tb2 wes pelantikan ae?,” tulis akun @ellyaqul.

“Bukannya gubernur e tetap?? Kok dilantik buat apa?,” tulis akun @haloayangkuu.

“Ngapain pake dilantik? Orangnya masih itu2 aja kan? Buang2 anggaran,” tulis akun @froggy9071.

baca juga

Diketahui, pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan UU tersebut, proses penetapan Sultan dan Pakualam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wagub DIY mulai dilakukan dengan secara langsung dilantik oleh Presiden RI.

Sebagai pemimpin dari sebuah daerah keistimewaan, UU 13/2012 melarang Sultan dan Paku Alam untuk aktif terlibat dalam partai politik maupun mempunyai andil kepemilikan dalam badan usaha apapun.

Jauh sebelum diterbitkan Undang-undang tersebut, penetapan keturunan Kraton Yogyakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tak lepas dari peran Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada masa penjajahan melawan Belanda.

Atas dasar faktor sejarah dan ketersediaan dalam bergabung dengan Indonesia, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan Piagam Penetapan yang mengesahkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, piagam tersebut juga mengesahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VII menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Berdasar pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, pelaksanaan Pemerintah di DIY selanjutnya akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bekerja sama dengan Badan Pekerja Komite Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY

Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY

Indotnesia | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Gamelan Sekati, Benda Pusaka Keraton Yogyakarta yang Dimainkan saat Perayaan Sekaten

Gamelan Sekati, Benda Pusaka Keraton Yogyakarta yang Dimainkan saat Perayaan Sekaten

Indotnesia | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:21 WIB

Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa

Asal Usul Yogyakarta hingga Kini Dikenal sebagai Daerah Istimewa

Indotnesia | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

×