Informasi terbaru, saat ini istilah BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , informasi terkait catatan kredit dalam BI Checking dapat diakses publik dengan cara berikut ini:
Cara Melihat BI Checking Langsung di OJK:
1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara Melihat BI Checking Secara Online
1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrean.
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.