Indotnesia - Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab tiap pengendara. Meski begitu, pemerintah juga memiliki peran untuk membantu warganya yang mengalami kecelakaan lewat PT Jasa Raharja.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi para pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Akan tetapi, tidak semua kecelakaan lalu lintas (darat/ laut/udara) bisa ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Ada sejumlah kriteria korban kecelakaan yang bisa menerima santunan.
Sementara, pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor serta pengendara yang sedang melakukan aksi kejahatan juga tidak bisa mengajukan asuransi.
Prosedur pengajuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja juga dibedakan berdasarkan tingkat kecelakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (darat/laut/udara) sebagai berikut:
1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
Baca Juga: Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2022, Berikut Profil dan Film Morgan Freeman
5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah.