Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:38 WIB
Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS
Aturan pengelolaan sampah anorganik di Jogja. (YouTube/Indotnesia)

Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Minggu (1/1/2023) mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang kini dilarang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengelola jenis sampah yang sulit terurai tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.

Aturan baru tersebut mulai diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. 

Pasalnya, daya tampung tempat pembuangan sampah terbesar di Yogyakarta itu telah melebihi kapasitas dan diperkirakan hanya bisa menampung sampah dari kabupaten-kota hingga tahun 2023.

“Tau ga sih #SobatYK, kondisi TPA Piyungan sekarang sudah overload dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan loh. Untuk mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Pemkot Jogja mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik,” dikutip dari pernyataan sosialisasi aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang diunggah di Instagram @pemkotjogja, Senin (2/1/2023).

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah anorganik di Kota Jogja tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Jogja juga menerbitkan panduan pengelolaan sampah yang dapat diakses lewat link berikut ini: bit.ly/PanduanPengelolaanSampah.

Diketahui, sampah anorganik merupakan salah satu jenis sampah dari bahan non hayati, seperti produk sintesis serta proses teknologi dari pengolahan bahan tambangi yang sulit terurai.

Jenis sampah satu ini kerap menimbulkan permasalahan karena sifatnya yang sulit terurai, seringkali jadi faktor utama dalam pencemaran lingkungan.

Adapun contoh dari sampah anorganik, di antaranya yaitu kertas, kaleng, botol plastik, kardus bekas, bungkus makanan ringan dan lain sebagainya.

Agar pengelolaan sampah anorganik dapat berjalan dengan baik di lingkungan masyarakat, diperlukan kesadaran dalam memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Untuk sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik dapat dimanfaatkan sebagai pot tanaman.

Sedangkan kertas maupun bungkus makanan dapat dipilah dan disetor ke bank sampah yang dapat mengolah sampah anorganik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alun-alun Selatan Yogyakarta Tutup di Malam Pergantian Tahun 2023

Alun-alun Selatan Yogyakarta Tutup di Malam Pergantian Tahun 2023

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:15 WIB

Catat! Daftar Acara Malam Tahun Baru 2023 di DIY yang Tak Boleh Dilewatkan

Catat! Daftar Acara Malam Tahun Baru 2023 di DIY yang Tak Boleh Dilewatkan

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:08 WIB

Himbau Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik, Polisi di Jogja Ini Banjir Pujian Warganet

Himbau Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik, Polisi di Jogja Ini Banjir Pujian Warganet

| Rabu, 28 Desember 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi

Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB