Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS

Indotnesia

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:38 WIB
Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS
Aturan pengelolaan sampah anorganik di Jogja. (YouTube/Indotnesia)

Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Minggu (1/1/2023) mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang kini dilarang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengelola jenis sampah yang sulit terurai tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.

Aturan baru tersebut mulai diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. 

Pasalnya, daya tampung tempat pembuangan sampah terbesar di Yogyakarta itu telah melebihi kapasitas dan diperkirakan hanya bisa menampung sampah dari kabupaten-kota hingga tahun 2023.

“Tau ga sih #SobatYK, kondisi TPA Piyungan sekarang sudah overload dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan loh. Untuk mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Pemkot Jogja mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik,” dikutip dari pernyataan sosialisasi aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang diunggah di Instagram @pemkotjogja, Senin (2/1/2023).

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah anorganik di Kota Jogja tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Jogja juga menerbitkan panduan pengelolaan sampah yang dapat diakses lewat link berikut ini: bit.ly/PanduanPengelolaanSampah.

Diketahui, sampah anorganik merupakan salah satu jenis sampah dari bahan non hayati, seperti produk sintesis serta proses teknologi dari pengolahan bahan tambangi yang sulit terurai.

Jenis sampah satu ini kerap menimbulkan permasalahan karena sifatnya yang sulit terurai, seringkali jadi faktor utama dalam pencemaran lingkungan.

baca juga

Adapun contoh dari sampah anorganik, di antaranya yaitu kertas, kaleng, botol plastik, kardus bekas, bungkus makanan ringan dan lain sebagainya.

Agar pengelolaan sampah anorganik dapat berjalan dengan baik di lingkungan masyarakat, diperlukan kesadaran dalam memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Untuk sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik dapat dimanfaatkan sebagai pot tanaman.

Sedangkan kertas maupun bungkus makanan dapat dipilah dan disetor ke bank sampah yang dapat mengolah sampah anorganik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alun-alun Selatan Yogyakarta Tutup di Malam Pergantian Tahun 2023

Alun-alun Selatan Yogyakarta Tutup di Malam Pergantian Tahun 2023

Indotnesia | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:15 WIB

Catat! Daftar Acara Malam Tahun Baru 2023 di DIY yang Tak Boleh Dilewatkan

Catat! Daftar Acara Malam Tahun Baru 2023 di DIY yang Tak Boleh Dilewatkan

Indotnesia | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:08 WIB

Himbau Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik, Polisi di Jogja Ini Banjir Pujian Warganet

Himbau Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik, Polisi di Jogja Ini Banjir Pujian Warganet

Indotnesia | Rabu, 28 Desember 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu, Apakah Dianggap Baik atau Buruk?

Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu, Apakah Dianggap Baik atau Buruk?

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:09 WIB

5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless

5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:08 WIB

Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel

Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:04 WIB

Perburuan: Harga Sebuah Prinsip Pahlawan yang menjadi Mangsa di Tanah Sendiri

Perburuan: Harga Sebuah Prinsip Pahlawan yang menjadi Mangsa di Tanah Sendiri

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:00 WIB

4 Tinted Sunscreen Niacinamide Bikin Makeup Natural dan Cerah Bebas Kilap

4 Tinted Sunscreen Niacinamide Bikin Makeup Natural dan Cerah Bebas Kilap

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:00 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Lengket di Iklim Panas, Nyaman Dipakai Seharian

5 Sunscreen yang Tidak Lengket di Iklim Panas, Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:55 WIB

Makin Serius Menekuni Lari? Inovasi Terbaru Ini Layak Dilirik

Makin Serius Menekuni Lari? Inovasi Terbaru Ini Layak Dilirik

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:48 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

×