indotnesia

Punya Masa Berlaku Baru, Berikut Aturan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2023

Indotnesia Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 15:50 WIB
Punya Masa Berlaku Baru, Berikut Aturan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2023
Surat Izin Mengemudi (SIM) (www.polri.go.id)

Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting bagi para pengendara. Karena itu, para pengguna kendaraan harus mengecek masa berlaku serta melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu.

Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan meskipun hanya telah satu hari. Hal itu tentu berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak karena harus membuat SIM baru.

Apalagi aturan terbaru menyebutkan masa berlaku SIM tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik surat, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.

Selain itu terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A (pengguna kendaraan roda empat) sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C (pengguna sepeda motor) yaitu sebanyak Rp75.000. 

Namun, besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ada cek kesehatan yang akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000. 

Jadi, untuk perpanjangan SIM C total yang harus dibayarkan yaitu Rp130.000, sedangkan SIM A yaitu sebanyak Rp135.000.

Bagi pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dapat terkena tilang atau razia dan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Lampu Merah Pingit Jogja Jadi Salah Satu yang Terlama di Indonesia, Mana Lagi?

Hal itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sementara itu, ada berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:

1. E-KTP beserta fotokopinya 2 lembar

2. SIM asli beserta fotokopinya 2 lembar

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter

4. Surat lulus psikologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI