9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftar pada Desember 2022 akan diumumkan pada 18 Januari 2023.
Baca Juga: Pernah Viral di Era 2000-an, Berikut Lirik Lagu Miss Independent Ne-Yo