Indotnesia - Kepolisian Republik Indonesia memiliki sejumlah pasukan khusus dengan tugasnya masing-masing.
Salah satu pasukan khusus yang terkenal, yaitu Brimob atau Brigade Mobile sebagai unit polisi tertua yang berdiri tak lama setelah kemerdekaan dengan tugas menanggulangi gangguan masyarakat tingkat tinggi, seperti tawuran, kerusuhan massal, kejahatan senjata api, dan lainnya.
Selain itu, ada pula pasukan khusus Densus 88 yang namanya sering terlihat di televisi dengan pakaian berwarna hitam dilengkapi atribut helm baja atau anti peluru serta senjata laras panjang.
Lalu, apa saja tugas Densus 88 dibandingkan pasukan khusus kepolisian lainnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Densus 88?
Densus 88 merupakan singkatan dari Detasemen Khusus 88 yang merupakan satuan khusus kontra terorisme dan secara khusus setiap anggotanya dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme.
Pada angka 88 dari Densus 88 memiliki arti sebagai singkatan yang berasal dari kata ATA atau Anti Terrorism Act
Pasukan khusus ini mulai dirintis sejak 26 Agustus 2000 oleh Datuk Komjen. Pol. Drs. (Purn.) Gregorius Mere dan diresmikan oleh Kapolda Metro Jaya pada waktu Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Firman Gani pada Kamis, 26 Agustus 2004.
Dibentuknya Densus 88 lahir dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang kemudian dipertegas dengan penerbitan Perpu No.1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Makin Asik! WhatsApp Kembali Luncurkan Fitur Baru, Bisa Buat Suara Jadi Status?
Densus 88 yang berada di Mabes Polri diketahui beranggotakan sekitar 400 personel yang di antaranya terdiri dari ahli investigasi, ahli penjinak bom, dan unit pemukul yang didalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain di pusat, pasukan khusus ini juga ditempatkan di masing-masing kepolisian daerah atau Polda dengan beranggotakan 45 hingga 75 orang.
Apa Tugas Densus 88?
Tugas Densus 88 tak berbeda dengan fungsinya, yaitu dibentuk sebagai unit anti-terorisme untuk mengatasi gangguan teroris, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan warga sipil yang dilakukan oleh teroris.
Di setiap daerah, mereka memeriksa laporan aktivitas teror yang terjadi di kawasan tersebut dan melakukan penangkapan kepada personel atau kelompok anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Diketahui, saat ini Densus 88 dipimpin oleh Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. yang menjabat sejak 1 Mei 2020.