Indotnesia - Setiap kali menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masih ada sejumlah orang yang bingung dengan aturan terkait larangan potong kuku dan rambut.
Larangan tersebut hingga saat ini juga masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara sejumlah ulama.
Meski begitu, dasar dari larangan potong kuku dan rambut sebelum Hari Raya Idul Adha diketahui berawal dari pemahaman hadits riwayat Ummu Salamah dalam sejumlah kitab hadits para ulama.
Dilansir dari laman NU Online, Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berniat untuk berkurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai berkurban.
Jadi, larangan potong kuku dan rambut disunahkan untuk dilakukan oleh orang yang akan melakukan kurban.
Ada pula pendapat lain yang menyebut, bahwa larangan tersebut diberlakukan pada hewan kurban.
Sedangkan perbedaan pendapat ulama dari empat mazhab utama dalam Islam juga beragam, yaitu:
Baca Juga: Sinopsis Film Elemental, Animasi Seru dengan Genre Petualangan dan Komedi
- Mazhab Hanafi
Menurut Abu Hanifah dan mayoritas ulama Hanafi menjelaskan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha diperbolehkan dan tidak makruh.
Larangan tersebut dipahami untuk ditujukan kepada hewan kurban, bukan kepada orang yang akan berkurban dan bersifat sunnah.
- Mazhab Maliki
Adapun menurut Imam Malik dan sebagian ulama Maliki mengatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah makruh dan dilakukan oleh orang yang akan berkurban, bukan kepada hewan kurban.
- Mazhab Syafi’i
Larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya adalah makruh, bukan haram.
Menurutnya, larangan tersebut ditujukan kepada orang yang akan berkurban bukan kepada hewan kurban dan bersifat sunnah.
- Mazhab Hambali
Sementara menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah haram.
Maka dari itu, orang yang akan berkurban dilarang melakukannya dan menganggap aturan tersebut bersifat wajib.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama menyebut bahwa larangan potong kuku dan rambut ditujukan bagi orang yang hendak berkurban.
Sifat dari larangan tersebut juga sunnah, sehingga akan mendapatkan pahala jika dilakukan dan tidak berdosa ketika tidak dilakukan.
Meski begitu, bagi setiap orang yang akan berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga selesai kurban agar bisa mendapatkan keutamaan dari mengamalkan larangan tersebut.
Adapun keutamaan dari tidak potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha salah satunya, yaitu meneladani Nabi Ibrahim AS saat akan mengurbankan putranya Nabi Ismail AS sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.