Indotnesia - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin (21/8/2023).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan ini akan berlaku selama 2 bulan yaitu mulai 21 Agustus - 21 Oktober 2023.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," ujar Sigit.
Sementara persentase kehadiran 50 persen tidak berlaku bagi ASN di bidang pelayanan masyarakat.
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,"
Jadi, bidang-bidang tersebut tetap bekerja secara langsung atau masuk kantor.
Pengambilan keputusan ini sebagai dampak dari polusi Jakarta dan mengurangi kemacetan ibu kota.
Selain itu, juga terkait pelaksanaan KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta pada 4-7 September 2023.
Saat pelaksanaannya kembali akan dilakukan penyesuaian, yaitu sebanyak 75 persen ASN WFH dan sisanya 25 persen tetap bekerja di kantor. Hal itu, berlaku bagi kantor yang deket dengan venue acara.
Baca Juga: Jurnalis Yogyakarta Siap Lawan Hoaks dan Dukung Pemilu Damai
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," jelasnya.
Tak hanya itu, sebagian siswa di sekolah yang dekat dengan venue KTT ASEAN juga akan diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).