Guru Besar UMS Sebut Perppu Selamatkan Putusan MK soal UU Ciptaker

Suara Joglo

Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:05 WIB
Guru Besar UMS Sebut Perppu Selamatkan Putusan MK soal UU Ciptaker
ilustrasi terkait Perppu Cipta Kerja ([Suara.com])

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Profesor Aidul Fitriciada Azhari menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan Presiden Joko Widodo justru menyelamatkan Putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Cipta Kerja. 

"Perppu menyelamatkan Putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Ciptaker berdasarkan tujuan strategis UU a quo," kata Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pertimbangan hukum dari putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni mahkamah menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat.

"Dikarenakan mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata dia.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi kata dia di samping itu juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya undang-undang tersebut.

"Saya rasa (Perppu) menyelamatkan Undang-undang Cipta Kerja karena sudah diamanatkan oleh keputusan MK yaitu perbaikan selama 2 tahun untuk mempertahankan nilai-nilai strategis, tujuan strategis dari Undang-undang Ciptaker ini," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya Undang-undang Cipta Kerja merupakan amanat MK sendiri. Hanya saja, UU tersebut harus memenuhi syarat pembentukan undang-undang dan hal itu harus dipenuhi usai terbitnya putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni dengan memperbaiki dari UU tersebut.

"Nah permasalahannya DPR belum menunjukkan kinerja untuk menyelesaikan kewajiban membuat memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja ini. Dan itu diambil alih oleh presiden," kata dia.

Langkah yang diambil Presiden Jokowi itu, menurut Aidul, lebih baik jika dibandingkan membiarkan proses berjalan begitu saja tanpa kejelasan dari DPR.

baca juga

"Sementara situasi DPR juga menghadapi tahun politik yang membuat pecah konsentrasi antara pemilu dan kewajiban legislatifnya, maka tidak ada pilihan, bagi Pak Jokowi untuk membuat perppu ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Secara Blak-blakan Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Ini Respon Telak Rizal Ramli

Disebut Secara Blak-blakan Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Ini Respon Telak Rizal Ramli

Video | Sabtu, 07 Januari 2023 | 10:00 WIB

Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB

Terkini

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:37 WIB

Film Anime GROTESQQQUE Rilis Trailer dan Visual Utama, Tayang November 2026

Film Anime GROTESQQQUE Rilis Trailer dan Visual Utama, Tayang November 2026

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 14:36 WIB

Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Tertekan Pada Sesi I Hari Ini

Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Tertekan Pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:35 WIB

Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui

Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 14:35 WIB

Rayakan 10 Tahun Goblin, Yook Sung Jae Ungkap Harapan untuk Season 2

Rayakan 10 Tahun Goblin, Yook Sung Jae Ungkap Harapan untuk Season 2

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 14:35 WIB

Piala Dunia 2026: Ada 2 Alasan Mengapa Saya Tak Heran Argentina Bisa Lolos ke Babak Semifinal

Piala Dunia 2026: Ada 2 Alasan Mengapa Saya Tak Heran Argentina Bisa Lolos ke Babak Semifinal

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 14:30 WIB

Rivalitas Inggris vs Argentina: Sejarah, Gengsi hingga Hand of God

Rivalitas Inggris vs Argentina: Sejarah, Gengsi hingga Hand of God

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 14:30 WIB

Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli

Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli

Surakarta | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

×