Guru Besar UMS Sebut Perppu Selamatkan Putusan MK soal UU Ciptaker

Suara Joglo

Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:05 WIB
Guru Besar UMS Sebut Perppu Selamatkan Putusan MK soal UU Ciptaker
ilustrasi terkait Perppu Cipta Kerja ([Suara.com])

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Profesor Aidul Fitriciada Azhari menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan Presiden Joko Widodo justru menyelamatkan Putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Cipta Kerja. 

"Perppu menyelamatkan Putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Ciptaker berdasarkan tujuan strategis UU a quo," kata Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pertimbangan hukum dari putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni mahkamah menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat.

"Dikarenakan mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata dia.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi kata dia di samping itu juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya undang-undang tersebut.

"Saya rasa (Perppu) menyelamatkan Undang-undang Cipta Kerja karena sudah diamanatkan oleh keputusan MK yaitu perbaikan selama 2 tahun untuk mempertahankan nilai-nilai strategis, tujuan strategis dari Undang-undang Ciptaker ini," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya Undang-undang Cipta Kerja merupakan amanat MK sendiri. Hanya saja, UU tersebut harus memenuhi syarat pembentukan undang-undang dan hal itu harus dipenuhi usai terbitnya putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni dengan memperbaiki dari UU tersebut.

"Nah permasalahannya DPR belum menunjukkan kinerja untuk menyelesaikan kewajiban membuat memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja ini. Dan itu diambil alih oleh presiden," kata dia.

Langkah yang diambil Presiden Jokowi itu, menurut Aidul, lebih baik jika dibandingkan membiarkan proses berjalan begitu saja tanpa kejelasan dari DPR.

baca juga

"Sementara situasi DPR juga menghadapi tahun politik yang membuat pecah konsentrasi antara pemilu dan kewajiban legislatifnya, maka tidak ada pilihan, bagi Pak Jokowi untuk membuat perppu ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Secara Blak-blakan Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Ini Respon Telak Rizal Ramli

Disebut Secara Blak-blakan Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Ini Respon Telak Rizal Ramli

Video | Sabtu, 07 Januari 2023 | 10:00 WIB

Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB

Terkini

Update Layanan Transjakarta: Kembali Normal, Namun Sejumlah Rute Non-BRT Masih Dialihkan

Update Layanan Transjakarta: Kembali Normal, Namun Sejumlah Rute Non-BRT Masih Dialihkan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Apakah Cuci Muka di Pagi Hari Cukup Pakai Air Biasa Tanpa Sabun? Ini Jawabannya

Apakah Cuci Muka di Pagi Hari Cukup Pakai Air Biasa Tanpa Sabun? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Prabowo Bisa Jatuh, Peringatan Keras Eks Direktur Intelijen BAIS Soal Momentum Oktober

Prabowo Bisa Jatuh, Peringatan Keras Eks Direktur Intelijen BAIS Soal Momentum Oktober

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus

Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Anime Fate/Strange Fake Season 2 Resmi Diumumkan, Holy Grail War Berlanjut

Anime Fate/Strange Fake Season 2 Resmi Diumumkan, Holy Grail War Berlanjut

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:04 WIB

8 Perbedaan iPad dan Tablet Android yang Perlu Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama

8 Perbedaan iPad dan Tablet Android yang Perlu Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Saatnya Ganti Provider: Jaringan 5G Stabil Jadi Alasan Netizen Pindah ke XL

Saatnya Ganti Provider: Jaringan 5G Stabil Jadi Alasan Netizen Pindah ke XL

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Indonesia dan Malaysia Garap Proyek Baterai Nusantara untuk Kendaraan Listrik

Indonesia dan Malaysia Garap Proyek Baterai Nusantara untuk Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×