Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Senin Nanti Diperiksa Polda Jatim

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 12:23 WIB
Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Senin Nanti Diperiksa Polda Jatim
Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Kerap Ngamuk Persoalan Ranjang ([Instagram/@ferryirawanreal])

Suara Joglo - Hari ini Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Gelar perkara telah dilakukan. Pemeriksaan kedua terhadap korban Venna Melinda juga sudah dilakukan. Setelah itu Polda Jatim menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, mengatakan setelah penetapan tersangka maka surat pemanggilan terhadap Ferry segera dilakukan agar pemeriksaan bisa segera dilakukan.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik juga sudah mengirimkan surat panggilan pada Ferry Irawan, guna pemeriksaan pada Senin depan.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," kata Dirmanto dalam jumpa pers siang tadi, Kamis (12/01/2023).

Dirmanto juga menjelaskan, kalau Venna Melinda datang bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea pada hari ini. Pantauan di Polda Jatim, Venna juga nampak didampingi putranya Varrel Bramasta.

"Ini tadi mbak Venna sudah datang, guna melakukan pemeriksaan tambahan, didampingi oleh pengacara Hotman Paris," katanya menambahkan.

Penyidik juga sudah memberikan SP2HP, yakni perihal perkembangan kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri.

"Kemudian penyidik juga menyampaikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, pada korban maupun pengacara," terangnya.

Baca Juga: Selain Indonesia, 3 Negara Ini Terkenal dengan Makanan Kaya Rempah!

Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.

"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Ferry Iriawan sebagai tersangka kasus KDRT tersebut. Penetapan tersangka ini setelah penuidik memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Tim penyidik memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Dirmanto.

Penetapan Ferry menjadi tersangka, setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin. Dan tepat setelah Venna Melinda masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, kepolisian memberikan keterangan status Ferry.

"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, diantaranya sprei, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikan statusnya saudara FI ini akan dinaikan menjadi tersangka," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI