Suara Joglo - Kurang lebih 24 hari perburuan, kepolisian akhirnya membekuk para pelaku perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Namun baru tiga orang ditangkap, sementara dua lagi masih diburu.
Ketiga pelaku yakni MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda. Para pelaku ini diburu selama beberapa hari terakhir.
Kasus ini sebelumnya menjadi catata dan PR penting bagi Polda Jatim. Perampokan rumah dinas wali kota itu menjadi kasus penting yang harus diselesaikan di 2023 bersama dengan Tragedi Kanjuruhan Malang.
Soal penangkapan para pelaku perampokan itu, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan meskipun tiga orang sudah ditangkap namun kasus akan terus dikembangkan sampai total pelaku berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah berkat doa kita semua tiga pelaku kasus kejahatan di rumah Dinas Walikota Blitar bisa kita tangkap," katanya dalam jumpa pers di Polda Jatim siang tadi, Kamis (12/01/2023).
Ia menegaskan, polisi terus mengembangkan kasus dan memburu dua pelaku lainnya. Ia menjelaskan, dalam pengejaran tiga pelaku tersebut, tim buser juga menangkap DPO pelaku kasus narkotika 3 Kg yang diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Satu lagi, dalam pengejaran tiga tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Kita juga tangkap satu pelaku yang merupakan DPO yang saat itu bersama-sama dengan tersangka kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Toni.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berjalan selama 24 hari lamanya.
"Pertama pengungkapan kasus berjalan kurang lebih 24 hari. Kalau memang lima pelaku ini kita identifikasi berdasarkan secientific investigation crime. Itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujar Totok.
Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Anggaran Rp220 Miliar untuk Pembelian Alkes RSUD, Anggota DPRD Meradang
Satu tersangka berinisial MJ, lanjut Titik, ditangkap dalam pelariannya di salah satu penginapan di Bandung. Tersangka merupakan otak dari perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
"Kemudian perannya ada otak, yang merencanakan pencurian. Kemudian perencanaan ini dilakukan saat menjalani hukuman di LP Sragen," ujar Totok.
Tak hanya otak, MJ juga menjadi perekrut atau yang mengajak empat pelaku lainnya untuk melakukan aksi kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan membeli mobil Innova warna hitam yang digunakan di TKP. Termasuk yang menyiapkan pelat nomor warna dinas atau pelat merah. Kemudian yang bersangkutan di CCTV membuka pagar, masuk pertama kali," ujarnya.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka mendapatkan uang hasil pencurian atau perampokan sebesar sekitar Rp 730 juta di rumah dinas Wali Kota Blitar. Uang hasil perampokan itu kemudian dibagi oleh para tersangka.
"Kemudian yang bersangkutan mendapatkan bagian uang Rp 140 juta. Tiga buah jam tangan merek guess. Pada saat penangkapan juga bersama dengan DPO kasus narkoba di Jawa Timur. Yang saat ini sudah kita serahkan di Polres KP3," ujar Totok.
Selanjutnya, setelah menangkap MJ, petugas terus melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya. Dengan menangkap tersangka berinisial AJ yang diamankan di SPBU di wilayah Jombang.
"Tersangka waktu terekam CCTV yang mengunakan batik. Peran pelaku membangunkan Satpol PP yang berjaga di pos sambil melakukan pengancaman dan mengikat tali," ucap Totok.
"Tali yang kita temukan dilakukan sentifik indentifikasi identik dengan DNA pelaku. Tersangka mendapatkan Rp 100 juta, kemudian setelah kejadian tidak pulang langsung mobile ke tempat ke tempat lain," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas menangkap ASM, tepatnya di tangkap di Medan. Saat itu pelaku bersembunyi ditempat kos adiknya.
"Yang bersangkutan berdapatkan bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram dan barang bukti sudah kita sita. Termasuk barabng bukti tiga senjata api yang di sita dari MT itu juga sudah kita sita," ungkap Totok.
Sedangkan barang bukti sejumlah uang yang berhasil di sita oleh petugas dari tiga tersangka yakni Rp 230 juta. Sedangkan dua tersangka yang belum tertangkapn telah ditetapkan sebagai DPO.
"Yang pertama atas nama Oki Supriadi. Kedua tersangka Medi Aprianto. Ini juga bersama melakukan curas di TKP. Keduanya masih dilakukan pengejaran oleh tim," ujarnya.