Suara Joglo - Sehari menjelang sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, muncul riak-riak kegaduhan, terutama terkait pengamanan sidang.
Kegaduhan ini mulai dari larangan Aremania dan Bonek ke PN Surabaya mengikuti persidangan, sampai larangan kehadiran wartawan di lokasi sidang untuk meliput proses hukum para tersangka itu.
Sebelumnya, lima tersangka besok akan dihadapkan ke meja hijau sebagai terdakwa dalam tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan Aremania tersebut.
Adapun lima terdakwa kasus ini yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang).
Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. Sementara tersangka yang terlibat dari Panpel (panitia pelaksana) dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP.
Soal larangan Aremania ini muncul dari Bonek Sidoarjo. Mereka berkirim surat kepada Polresta setempat agar mencegah Aremania melewati Sidoarjo mengingat kota itu selama ini menjadi basis terbesar kedua pendukung Persebaya alias Bonek.
Larangan ini disusul oleh imbauan dari Bonek Surabaya yang juga mengimbau Aremania agar tidak ke Surabaya demi alasan kondusifitas Kota Surabaya. Mengingat tidak semua Bonek memahami persoalan tersebut.
Larangan ini kemudian juga diberikan oleh Polrestabes Surabaya. Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, keamanan sidang bakal dikawal ketat oleh personel kepolisian dibantu TNI. Sebagai langkah antisipasi, Aremania dan Bonek dilarang hadir.
Aremania merupakan suporter fanatik Arema FC, sementara Bonek Mania suporter Persebaya Surabaya. Menurut Toni, sebanyak 1.360 personel polisi disiapkan di setiap titik wilayah masuk Surabaya (Waru-Cito Mall) untuk menyekat jalur masuknya Aremania ke Surabaya.
"Yang stand by di sini (PN Surabaya,red), ada sekitar 130 personel baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota surabaya juga akan disekat semua," ujarnya, dikutip dari surajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (13/1/2023).
Toni menambahkan, pihaknya juga berkordinasi dengan polres penyangga di beberapa daerah masuk perbatasan Kota Surabaya. "Intinya, Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya menambahkan.
Media dilarang meliput ke dalam ruang sidang
Sementara itu Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming.
"Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.
Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.
Suparno juga mengimbau kepada supporter Aremania maupun Bonekmania agar tidak datang ke PN Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antar kelompok.
Pria yang akrab disapa Pak De itu menyampaikan adanya pembatasan jumlah awak media yang diperbolehkan masuk ruang sidang, mengingat kapasitas ruang yang terbatas.
"Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan siapa diberikan tugas media masing-masing silahkan hadir meliput langsung," ungkapnya.
Aksi demonstrasi di Malang
Sehari menjelang sidang di PN Surabaya ini juga diwarnai aksi massa mengatasnamakan Arek Malang Bersikap menggelar aksi unjuk rasa di kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Minggu (15/1/2023).
Aksi dimulai dengan melakukan tabur bunga dan peletakan batu nisan di halaman markas klub berjuluk Singo Edan tersebut. Massa aksi juga membentangkan sejumlah poster seruan terkait Tragedi Kanjuruhan yang ditujukan untuk manajemen Arema FC. Poster berisikan kalimat 'Suporter Cari Keadilan, Kalian Sibuk Cari Cuan, Silahkan Pergi'.
Ada pula bertuliskan 'Arek Malang Boikot Klub Tanpa Empati'. Terdapat juga potret Iwan Budianto selaku pemilik saham terbesar Arema FC.
Perwakilan Arek Malang Bersikap, Yoyok, menyampaikan sejumlah tuntutan melalui alat pengeras suara. Pertama, menuntut Arema FC atau PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari
kompetisi.
Kedua, menolak segala aktivitas PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat Tragedi Kanjuruhan untuk beraktivitas di Malang Raya.
Ketiga, mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subjek hukum korporasi untuk ikut berpartisipasi upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
"Demikian sikap dari massa aksi Arek Malang dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ingat ini adalah puncak kemarahan. Apabila 14x24 jam tidak ada itikad baik dari PT AABBI atau Arema FC dalam merespons tuntutan kami, maka akan ada aksi lanjutan yang lebih besar," ujarnya.