Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online

Suara Joglo

Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:40 WIB
Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online
Ilustrasi Paspor ((Pixabay))

Memperpanjang paspor semakin mudah termasuk mengenai syarat yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat untuk memperpanjang paspor online. Simak baik-baik, supaya Anda bisa mempersiapkannya dengan baik. 


Perlu anda perhatikan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.


Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:


1.KTP, asli dan fotocopy

2.Kartu Keluarga, asli dan fotocopy

3.Akta kelahiran, asli dan fotocopy

4.Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

5.Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor


Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor

baca juga


1. Unduh aplikasi M-Paspor


2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:


- KTP elektronik asli

-Kartu Keluarga

-Akta Kelahiran

-Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis

-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan


3. Pilih kantor imigrasi


4. Buat jadwal waktu kedatangan


5. Simpan bukti pendaftaran


6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi


7. Pemeriksaan berkas


8. Ambil foto dan wawancara


9. Pembayaran


10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.


Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:


-Apa tujuan membuat paspor?

-Berapa lama berada di luar negeri?

-Kapan berangkat?

-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?

-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?

-Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?

-Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?

-Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?

-Jelaskan status pernikahanmu!

-Jelaskan tentang pekerjaanmu!


Biaya perpanjangan paspor


-Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu

-Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu

-Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta

-Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu

-Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.

Demikian informasi mengenai syarat memperpanjang paspor online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Perpanjang Paspor Online, Jadi Lebih Mudah

Cara Perpanjang Paspor Online, Jadi Lebih Mudah

Joglo | Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:26 WIB

Mendadak Harus Pulang ke Indonesia, Verrel Bramasta Curhat soal Kehilangan Paspor hingga Terjebak di Bandara Taiwan

Mendadak Harus Pulang ke Indonesia, Verrel Bramasta Curhat soal Kehilangan Paspor hingga Terjebak di Bandara Taiwan

Lifestyle | Kamis, 12 Januari 2023 | 07:35 WIB

Petugas Imigrasi Batam Lupa Cap Paspor, Tiga Pengunjung Tak Bisa Masuk Malaysia

Petugas Imigrasi Batam Lupa Cap Paspor, Tiga Pengunjung Tak Bisa Masuk Malaysia

Batam | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:08 WIB

Terkini

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×