Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!

Suara Joglo

Rabu, 01 Februari 2023 | 11:45 WIB
Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!
Farhat Abbas ([Instagram/@farhatabbasofficial])

Baru-baru ini Farhat Abbas mengumumkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan Chyntia Corla Pricillia alias Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Adapun alasan dirinya melayangkan laporan tersebut adalah karena gender Bunda Corla yang masih belum jelas diketahui secara pasti. Baginya hal itu akan menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Saudara CC, Mang Corla, kalau kamu itu laki-laki, kamu jangan cium-cium istri-istrinya orang, cium suami-suaminya, harus hati-hati juga,” ujar Farhat Abbas, dikutip dari unggahan @Budizayn, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, perpindahan jenis kelamin yang dilakukan Bunda Corla, menurutnya masih belum jelas dasar perundang-undangannya. Oleh karena itu, pengacara kondang itu menyebut status Bunda Corla masih dalam kegamangan.

“Apakah pengangkatan perubahan status itu melalui undang-undang, Undang-Undang di mana? Apakah disahkan oleh hukum Indonesia?” ujarnya.

Selain persoalan gender, Farhat Abas menaikkan tuntutan tersebut juga didasari oleh argumennya mengenai ujaran-ujaran Bunda Corla yang disebutnya tak senonoh dengan menyebutkan nama alat kelamin.

“Yang kita persoalkan adalah kamu terkenal memiliki akun media sosial, di situ kamu teriak-teriak yang diikuti oleh orang dengan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan kepribadian orang Indonesia,” ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas menilai bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Bunda Corla telah melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mnejelaskan bahwa sebagian anak kecil yang berada di kawasan tempat tinggalnya telah meniru kalimat-kalimat Bunda Corla yang dinilainya tak senonoh tersebut.

baca juga

“Oleh karena itu, kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian dikaji pasalnya adalah pasal 73 ayat 1 Undang-Undang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun penjaran,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:38 WIB

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:14 WIB

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon

Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:25 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu

The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:17 WIB