Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!

Suara Joglo | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 11:45 WIB
Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!
Farhat Abbas ([Instagram/@farhatabbasofficial])

Baru-baru ini Farhat Abbas mengumumkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan Chyntia Corla Pricillia alias Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Adapun alasan dirinya melayangkan laporan tersebut adalah karena gender Bunda Corla yang masih belum jelas diketahui secara pasti. Baginya hal itu akan menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Saudara CC, Mang Corla, kalau kamu itu laki-laki, kamu jangan cium-cium istri-istrinya orang, cium suami-suaminya, harus hati-hati juga,” ujar Farhat Abbas, dikutip dari unggahan @Budizayn, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, perpindahan jenis kelamin yang dilakukan Bunda Corla, menurutnya masih belum jelas dasar perundang-undangannya. Oleh karena itu, pengacara kondang itu menyebut status Bunda Corla masih dalam kegamangan.

“Apakah pengangkatan perubahan status itu melalui undang-undang, Undang-Undang di mana? Apakah disahkan oleh hukum Indonesia?” ujarnya.

Selain persoalan gender, Farhat Abas menaikkan tuntutan tersebut juga didasari oleh argumennya mengenai ujaran-ujaran Bunda Corla yang disebutnya tak senonoh dengan menyebutkan nama alat kelamin.

“Yang kita persoalkan adalah kamu terkenal memiliki akun media sosial, di situ kamu teriak-teriak yang diikuti oleh orang dengan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan kepribadian orang Indonesia,” ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas menilai bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Bunda Corla telah melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mnejelaskan bahwa sebagian anak kecil yang berada di kawasan tempat tinggalnya telah meniru kalimat-kalimat Bunda Corla yang dinilainya tak senonoh tersebut.

“Oleh karena itu, kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian dikaji pasalnya adalah pasal 73 ayat 1 Undang-Undang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun penjaran,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:38 WIB

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:14 WIB

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran

Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran

Kaltim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:25 WIB

Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat

Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:24 WIB

BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant  BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran

BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:19 WIB

Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi

Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:18 WIB

Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis

Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:14 WIB

BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran

BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026

Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:06 WIB

BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran

BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB