Dihukum Mati, Ini Kata-kata Menyentuh Ferdy Sambo Saat Sidang: Betapa Rapuhnya Kehidupan Saya

Suara Joglo | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:29 WIB
Dihukum Mati, Ini Kata-kata Menyentuh Ferdy Sambo Saat Sidang: Betapa Rapuhnya Kehidupan Saya
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Beredar video yang berisi suara Ferdy Sambo yang mengungkapkan penyesalannya yang kini kariernya hancur karena peristiwa pembunuhan Brigadir J

Video itu beredar di media sosial TikTok @inisakura13. Video itu menampilkan gambar Ferdy Sambo memakai seragam polisi dan terdapat suara mantan jenderal tersebut. 

"Saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperihkan," ujar Ferdy Sambo dalam pledoi dikutip pada Kamis (16/2/2023). 

"Demikianlah, penyesalan kerap tiba belakangan tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ujar Ferdy Sambo. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer

Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:08 WIB

Ingat Lagi Profil Syarifah Ima: Perempuan yang Rela Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ingat Lagi Profil Syarifah Ima: Perempuan yang Rela Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:52 WIB

Rela Dihukum Mati Demi Ferdy Sambo Bebas, Janji Manis Fans Sambo Kini Ditagih Publik: Jangan Ngumpet!

Rela Dihukum Mati Demi Ferdy Sambo Bebas, Janji Manis Fans Sambo Kini Ditagih Publik: Jangan Ngumpet!

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan

Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan

Bola | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:57 WIB

Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship

Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship

Jawa Tengah | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:44 WIB

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:30 WIB

Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua

Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:51 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or

Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:21 WIB

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB