Dihukum Mati, Ini Kata-kata Menyentuh Ferdy Sambo Saat Sidang: Betapa Rapuhnya Kehidupan Saya

Suara Joglo

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:29 WIB
Dihukum Mati, Ini Kata-kata Menyentuh Ferdy Sambo Saat Sidang: Betapa Rapuhnya Kehidupan Saya
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Beredar video yang berisi suara Ferdy Sambo yang mengungkapkan penyesalannya yang kini kariernya hancur karena peristiwa pembunuhan Brigadir J

Video itu beredar di media sosial TikTok @inisakura13. Video itu menampilkan gambar Ferdy Sambo memakai seragam polisi dan terdapat suara mantan jenderal tersebut. 

"Saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperihkan," ujar Ferdy Sambo dalam pledoi dikutip pada Kamis (16/2/2023). 

"Demikianlah, penyesalan kerap tiba belakangan tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ujar Ferdy Sambo. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

baca juga

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer

Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:08 WIB

Ingat Lagi Profil Syarifah Ima: Perempuan yang Rela Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ingat Lagi Profil Syarifah Ima: Perempuan yang Rela Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:52 WIB

Rela Dihukum Mati Demi Ferdy Sambo Bebas, Janji Manis Fans Sambo Kini Ditagih Publik: Jangan Ngumpet!

Rela Dihukum Mati Demi Ferdy Sambo Bebas, Janji Manis Fans Sambo Kini Ditagih Publik: Jangan Ngumpet!

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Little Brother: Meniti Badai Ego dan Perjuangan Menemukan Kedamaian Bersama

Little Brother: Meniti Badai Ego dan Perjuangan Menemukan Kedamaian Bersama

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:00 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:30 WIB

×