Nikita Mirzani Tak Setuju Sambo Dihukum Mati: Sampein ke Hakim, Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa

Suara Joglo Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:34 WIB
Nikita Mirzani Tak Setuju Sambo Dihukum Mati: Sampein ke Hakim, Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa
Nikita Mirzani dan Sarwendah foto bareng (Instagram)

Suara Joglo - Nikita Mirzani kembali bikin gaduh. Kali ini Ia ngoceh mengomentari vonis mati Ferdy Sambo oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakart Selatan. Niki--sapaan akrab Nikita--tidak setuju dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel kemarin. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara 4 terdakwa lain divonis lebih ringan darinya.

Vonis mati sejauh ini memang menuai polemik di negeri ini. Ada yang setuju masih diberlakukan, namun tidak sedikit yang menolak hukuman mati atas hama Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam sebuah video, Nikita Mirzani nampak mengkritik keputusan hakim tersebut. Dikutip dari akun Instagram @mak_lamis, Niki nampak sedang nyalon, tiba-tiba beri sindiran untuk hakim yang jatuhi vonis untuk Ferdy Sambo.

"Sampein sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lo kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?," ujar Niki dikutip dari hops.id jejaring media suara.com.

Menanggapi Nikita Mirzani yang membela Ferdy Sambo, netizen menuding kekasih dari Antonio Dedola itu takut kehilangan beking karena eks polisi jenderal bintang dua tersebut telah dihukum.

"Sambo juga nggak ada hak nyabut nyawa Joshua," kata seorang netter.

"Wah sebentar lagi ada yang diselidiki nih, takut ndak," ujar netizen lain.

"Dia takut kehilangan backingan," tulis warganet lainnya.

Baca Juga: 'Siapa Sih Calonnya?!' Jokowi Kepo Banget Capres-Cawapres yang Diusung PPP di Pilpres 2024

"Dihh gila nih orang lama-lama stres, kelihatan siapa tameng hukum buat dia kalau di penjara," pungkas netter lain.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 penjara. Sementara Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky 12 tahun. Sementara Eliezer divonis 1,6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI