Artis Nikita Mirzani membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan yang dilakukan oleh terdakwa di Amerika Serikat.
Yaitu kasus pembunuhan pengantar pizza beranama Salahuddin Jitmoud yang beragama muslim.
Meskipun ayah Korban Abdul-Munim Sombat Jitmoud memberi maaf kepada Trey Alexander Relford, pria yang terlibat dalam pembunuhan anaknya, hukuman berat tetap menimpa sang pelaku.
Tre Alexander Relford pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dipenjara selama 31 tahun.
Salahuddin Jitmoud sedang mengantarkan pizza ke kompleks apartemen Lexington, Kentucky, ketika ia ditikam dan dirampok. Peristiwa yang menimpa pemuda berusia 22 tahun itu terjadi pada April 2015.
Nikita Mirzani pun membandingkan hukuman Bharade E atau Richard Eliezer dengan Alexander Relford yang sama-sama terlibat langsung melakukan pembunuhan.
"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya. Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah. Walapun dia yg membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati," tulis Nikita Mirzani di akun Instagramnya yang dikutip pada Minggu (19/2//2023).
Nikita Mirzani pun mengungkapkan keputusan Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa tidak adil.
"Ga adil buat yg di suruh nembak ga mau tetep di hukum berat. Gimana menurut Netizen? Klo yg udh pinter ga udh comment yang jujur aja yg komen," tulis Nikita.
Baca Juga: Jadi Sumber Pemasukan, Kaesang Pangarep Malah Bocorkan Resep Pisang Goreng Mereknya Sendiri
"Jadi menurut saya orang yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini," tulis Nikita.
Semua keputusan para pengadil di pembunugan Brigadir J menurutnya terpengaruh dengan netizen.
"Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan smp ke hakim & jaksa ikut terbuai. Maapin klo salah yah nama nya jg org bodoh plus miskin lg berpendapat. Kalian aja gpp berpendapat masa saya ga boyeh," tulisnya.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman ringan. Vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1,6 tahun.
Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Pembacaan vonis hakim itu langsung disambut teriakan para pengunjung di ruang sidang maupun di bagian luar.
Richard yang berdiri mendengarkan vonis hakim tampak menahan tangis haru ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya tanda syukur.
Di belakang kursi terdakwa Richard, tampak lima orang berseragam bertuliskan LPSK di bagian punggung tampak sigap menjaga Richard.
Setelah hakim membacakan vonis, Richard langsung dikawal ketat keluar ruang persidangan.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman Richard adalah ia masih muda dan diharapkan ada waktu untuk memperbaiki diri.
Richard juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mau berkata jujur.
Status sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan hakim. Sementara yang memberatkan salah satunya adalah eratnya hubungan Richard dengan Brigadir Yosua tidak serta merta membuat Richard mengubah tindakannya menembak Brigadir Yosua.
Diketahui, dalam tuntutannya jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Richard Eliezer hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini banyak dikritik beberapa pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.