Naik Pitam Kerap Diejek, Perempuan Open BO Ini Aniaya Anak di Bawah Umur

Suara Joglo

Selasa, 28 Februari 2023 | 18:48 WIB
Naik Pitam Kerap Diejek, Perempuan Open BO Ini Aniaya Anak di Bawah Umur
Ilustrasi penganiayaan (Suara.com)

Seorang perempuan penyedia jasa open BO di Kota Yogyakarta berinisial RK (25) ditangkap polisi. RK harus berurusan dengan jajaran Polresta Yogyakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2023 kemarin sekita pukul 22.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.


"Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh," kata Archye kepada awak media, Selasa (28/2/2023).


Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan ditindaklanjuti. Kemudian pada, 24 Februari 2023 kemarin pelaku berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di kawasan Maguwoharjo. 


Disampaikan Archye, keterangan dari pelaku bahwa yang bersangkutan mengaku telah melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban beberapa kali. Korban bahkan sempat sampai jatuh tersungkur ketika ditendang pelaku.


Ia menuturkan bahwa RK ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak penganiayaan. Dari pengakuan pelaku, ia sudah empat kali melakukan penganiayaan terhadap empat orang berbeda.


"Keterangan diduga pelaku bahwa pelaku melakukan penganiayaan itu dengan motif tidak terima karena korban menjelek-jelekkan pelaku," jelasnya.


Polisi saat ini masih mendalami hubungan antara korban dengan pelaku. Namun, pihaknya memastikan bahwa korban bukan pelanggan dari pelaku.


"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open bo melalui aplikasi wechat. Hubungan korban dan pelaku masih kami dalami, yang jelas pada saat itu korban dipanggil atau diundang oleh pelaku. Korban perempuan masih di bawah umur," terangnya.


"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak untuk yang primer dan subsider-nya terkait pasal 351 KUHP dengan ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," tandasnya.


Sementara itu, pelaku RK mengaku kesal karena kerap diejek oleh korban. Sedangkan pelaku sendiri mengatakan korban hanya teman main biasa saja.


"Temen main saja. Dikatain kalau ditempatku kayak gitu sering disuruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM (anggur merah) padahal enggak pernah," ujar RK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB

Sudah Lewati Fase Koma, David Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy Masih Alami Trauma di Kepala

Sudah Lewati Fase Koma, David Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy Masih Alami Trauma di Kepala

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:16 WIB

Terkini

Dibalik Kasus Prihantini: Mengapa Standar Global Begitu Mudah Dicurangi?

Dibalik Kasus Prihantini: Mengapa Standar Global Begitu Mudah Dicurangi?

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 10:40 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

Ibrahima Konate Resmi Tinggalkan Liverpool, Sedih Tak Sempat Berpamitan dengan Suporter

Ibrahima Konate Resmi Tinggalkan Liverpool, Sedih Tak Sempat Berpamitan dengan Suporter

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:36 WIB

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:35 WIB

Fajar/Fikri Syukuri Hasil Runner-up di Singapore Open 2026, Targetkan Hasil Lebih Baik ke Depan

Fajar/Fikri Syukuri Hasil Runner-up di Singapore Open 2026, Targetkan Hasil Lebih Baik ke Depan

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 10:34 WIB

Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior, Berpotensi Absen di Fase Grup Piala AFF U-19

Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior, Berpotensi Absen di Fase Grup Piala AFF U-19

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:32 WIB

Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!

Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!

Jatim | Senin, 01 Juni 2026 | 10:32 WIB

Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 GP Italia 2026

Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 GP Italia 2026

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 10:29 WIB