Bikin Aturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi, Gibran Disentil Warganet: Perdanya Juga Harus Ditambahin Buat Dealer dan Leasingnya

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 10:48 WIB
Bikin Aturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi, Gibran Disentil Warganet: Perdanya Juga Harus Ditambahin Buat Dealer dan Leasingnya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: LTN PBNU/Suwitno)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menerapkan peraturan daerah (Perda) soal kepemilikan mobil pribadi. Yang tidak punya garasi pastinya akan mengalami masalah. 

Namun demikian, Netizen pun juga memberikan usulan ke Gibran. Yaitu membatasi penjualan kendaraan. 

"Perdanya juga harus ditambahin buat dealer dan leasingnya. Kalau ada yg beli mobil gak punya garasi ya decline saja. Kalau disetujui, leasing dan dealernya denda juga," tulis akun Twitter @_bantal_guling_ dikutip pada Kamis (2/3/2023). 

Gibran pun membalas cuitan netizen itu. Ia seakan mengiyakan usulan warganet tersebut. 

"Ya pak," tulis Gibran. 

Diketahui, Pemerintah Kota Surakarta, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.

"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (1//3/2023).

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga: Momen Haru Mensos Risma 30 Menit Bujuk Korban Kekerasan Seksual Oleh Sepupu Di NTT Agar Mau Direhabilitasi

Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.

Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.

"Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI