Surya Joglo - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini posisi Ferry sudah resmi dilimpahkan dari tahanan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi. Ferry diantarkan penyidik Polda Jatim ke Kejati hari ini, Kamis (16/3/2023).
Saat tiba di Kejati Jatim, Ferry tampak mengenakan baju tahanan biru dengan tangan terikat. Tampak goresan tato di tangan kanannya. Setelah melakukan proses administrasi di Kejari Jatim, Ferry selanjutnya akan dibawa ke Kejari Kediri.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Dia dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra, menyatakan sudah siap mengahadapi persidangan dengan memperkuat barang bukti dalam membela kliennya.
"Kita fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kita tunggu aja proses persidangannya. Karena kita yakin kita bisa buktikan di ranah persidanga," tegas Agustinus Andre Ciputra.
Ditanya kapan persidangan akan digelar, Agustinus Andre Ciputra mengaku masih belum mendapat informasi perihal tersebut.
"Kalau sidangnya (agenda) belum tahu, karena masih tahap 2. Masih belum dilimpahkan ke PN oleh Kejari Kediri," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahaya di Penjaringan