joglo

Gubernur Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Cuma Dua Hari

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 16:13 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Cuma Dua Hari
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi APBD Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/1/2023). ((Suara.com/Yaumal))

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3).

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
 
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
 
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Super Air Jet Banjir Keringat, Sampai Nangis Kepanasan Gegara AC Mati, Bisa Fatal?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI