Momen Saat Kapolda DIY Diceletuki Tersangka Klitih Bumijo Saat Beri Keterangan: Kami Diserang Kami yang Disalahkan

Suara Joglo Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:11 WIB
Momen Saat Kapolda DIY Diceletuki Tersangka Klitih Bumijo Saat Beri Keterangan: Kami Diserang Kami yang Disalahkan
Kapolda DIY diceletuki tersangka klitih Bumijo ([twitter])

Kasus penganiayaan di Bumijo yang viral di media sosial beberapa waktu lalu menyisakan momen tak terduga kala Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menggelar jumpa pers. Saat menerangkan ia diceletuki salah seorang tersangka klitih

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun @Umar_Hasibuan_ dalam jumpa pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Bumijo, ketika Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo menjelaskan terkait kasus itu, salah seorang tersangka memotong keterangannya. 

Di video itu salah seorang pelaku membantah pernyataan Kapolda dengan menyebut bahwa ia dan kelompoknya diserang lebih dulu kemudian melakukan perlawanan tapi malah disalahkan.

"Kami diserang, kami melawan dan kami yang disalahkan," ungkapnya. 

"terima kasih nah itu ada berita baru yang harus dilaporkan kembali awalnya diserang nanti tolong yang bersangkutan diperiksa kalau ada info baru nanti akan kami ungkap sebenar-benarnya," terang Kapolda. 

Unggahan itupun menuai beragam komentar netizen.

"Bonyok ga ya tuh tsk di dalem," kata firca.

"Mulutnya diplester ntar," tulis lemon.

"Siapapun yang dijadikan tersangka punya hak untuk ingkar untuk menyangkal tapi tugas penyidik untuk mencari bukti-bukti yang akan dijadikan dasar penyangkaan tersebut," kata martanto.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Klitih di Bumijo, Berawal Saling Mengumpat lalu Lempar Batu

Sementara itu diberitakan sebelumnya atas kasus penganiayaan yang terjadi di Bumijo hingga viral, polisi langsung bergerak cepat. Sebanyak 15 orang diamankan. 

Disebutkan Kapolda DIY dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang tersangka berusia dewasa. 

Keenam orang tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Mapolresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak dititipkan di BPRSR Sleman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI